Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat hiburan pada masa pandemi Covid-19. Namun, ada sejumlah tempat hiburan seperti bar mengakali aturan yang ada dengan berlaku curang.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19.
Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bar dan klub malam di Kota Bandung masih beroperasi di luar ketentuan yang ditetapkan. Misalnya, melebihi batas ketentuan jam operasional, melebih batas kapasitas maksimum, dan mengabaikan ketentuan pengisian PeduliLindungi.
"Pembinaan dan monitoring akan lebih intens lagi. Saya juga tidak bosan memerintahkan kabid pariwisata beserta tim untuk rutin melakukan pembinaan dan monitoring ke usaha pariwisata khususnya tempat hiburan," ucap Dewi, Selasa (9/11/2021).
Menurut Dewi, pengawasan terus dilakukan oleh tim Disbudpar di lapangan. Ia pun dalam sejumlah kesempatan turun ke lapangan mengecek secara langsung.
Untuk menindaklanjuti laporan Menko Luhut, Dewi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung. Ia berharap petugas menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan di Perwal Kota Bandung terkait aturan PPKM.
"Kalau memang melanggar, kami bisa memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha," katanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
4 Bar Disegel
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian tak memungkiri ada sejumlah tempat hiburan seperti bar mengakali aturan yang ada dengan berlaku curang. Misalnya, ketika aturan hanya memperbolehkan buka sampai pukul 20.00, pihak bar justru masih buka hingga tengah malam.
"Mereka kucing-kucingan. Ada yang di atas jam 12 malam, ada juga yang memang lebih satu sampai dua jam bukanya dari aturan," ujarnya.
Dalam rangka penegakan aturan, ada sekurangnya empat bar resmi disegel sementara karena melanggar prokes Covid-19. Salah satu bar yang disegel ada di Sukajadi.
"Jadi, ada yang kita segel tapi ada juga yang hanya disanksi administratif. Tergantung pelanggaran yang dilakukan," kata Rasdian.
Rasdian pun mengimbau kepada pemilik kawasan wisata dan tempat hiburan yang berpotensi mendatangkan pengunjung dengan skala besar tidak abai dengan prokes.
Menurutnya, satu-satunya cara agar lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang dan mengakibatkan dampak buruk, yakni dengan menerapkan prokes secara ketat.
"Saya selalu meminta warga untuk prokes ketat sesuai dengan arahan Inmendagri dan Perwal," cetusnya.
Advertisement