Liputan6.com, Balikpapan - Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada Kamis (28/10/202) lalu.
Aksi yang dilakukan pelaku diketahui berinisial TA (27) bekerja sebagai buruh bangunan tergolong nekat. Pasalnya ia melakukan aksinya di siang bolong.
Pelaku melihat motor yang tak terkunci stang kemudian didorong kemudian di lokasi sepi baru membongkar kontak lalu menghidupkan dengan cara disambung kabel.
Advertisement
Baca Juga
Korban yakni Fajar Haryanto yang merasa dirugikan langsung melaporkan curanmor itu kepada petugas serta memviralkanya rekaman CCTV yang ia miliki di berbagai akun jejaring media sosial Kota Balikpapan.
"Ya, kasus ini sempat viral di media sosial, melalui capture rekaman CCTV," ungkanya Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto di dampingi Panit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda David, Jumat (26/11/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penangkapan Pelaku
Usai melakukan penyelidikan intensif Tim Batman Polsek Balikpapan Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku di wilayah Lempake, Samarinda.
"Dari rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan dan tim Batman berhasil mengantongi identitas pelaku, rupanya pelaku terdeteksi sedang berada di Lempake, Samarinda,” bebernya.
Mengetahui keberadaan pelaku, petugas pun menjemput pelaku di Samarinda. Pelaku saat itu tengah bekerja sebagai kuli bangunan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Satria F berwarna hitam.
"Sebelumnya ada les warna biru, untuk menyamarkan dia melepas lesnya," terang Danang.
Advertisement
Samarkan Motor Curian
Tak hanya itu, untuk menyamarkan barang hasil curiannya, ia juga berinisiatif mengganti nomor polisi dari KT 4770 AZ menjadi KT 4265 AZ.
Untuk proses penyelidikan, pelaku digelandang ke menuju Polsek Balikpapan Utara.
Dari pengakuan TA, barang hasil curian tersebut digunakan pribadi dan baru satu kali melakukan aksinya.
“Untuk digunakan saja Pak, tidak dijual,” kilah TA di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.