Tega, Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana Bansos Covid-19 Puluhan Juta

Dana bansos Covid-19 itu seharusnya dibagikan kepada keluarga penerima manfaat yang terdampak pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Bansos (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Korupsi Bansos (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Lebak - Seorang mantan Kades di Cikulur, Kabupaten Lebak, tersandung kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mantan kades itu diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp90 juta, yang sedianya dibagikan ke warga terdampak Covid-19. 

"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial AU (49), " kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Indik Rusmono dikutip Antara, Kamis (25/11/2021).

Penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan oleh mantan kades sebesar Rp 90 juta untuk tiga tahapan pencairan. Dimana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300 ribu per KK.

"Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19," katanya.

Ia mengatakan, bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen. Dimana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Seret Nama Lain

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT Covid-19 itu.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor desa setempat.

"Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu, " kata Indik.

Mantan kades AU bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya