Liputan6.com, Balikpapan - Aksi pelecehan seksual melalui akun media sosial yang sempat viral beberapa waktu belakangan ini akhirnya terungkap.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil meringkus tersangka yang meresahkan kaum hawa di jagat maya ini.
Tersangka diketahui berinisial AW (25) warga Balikpapan Selatan. Saat ini, tersangka masih menjalani serangkaian tes psikologis. Lantaran, berdasarkan riwayat medis, AW mengalami gangguan mental tuna grahita.
Advertisement
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan bukti ijazah bahwa tersangka sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) duduk di bangku Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Untuk tersangka sendiri berinisial AW sementara dilakukan pemeriksaan dokter jiwa, yang menyampaikan bahwa AW ini kondisinya memang ada gangguan kejiwaan yang didukung oleh dokumen lain dari mulai SD, SMP, dan SMA ini sekolah di sekolah luar biasa, di mana yang bersangkutan mengidap tuna grahita atau keterbelakangan mental," terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Subagyo, pada Senin (29/11/2021) siang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Advertisement
Penangguhan Penahanan
Karena pertimbangan tersebut lah, sambung Yusuf, pihaknya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Namun kami juga mendapat jaminan dari keluarga tersangka bahwa pelaku ini tidak melarikan diri," ujarnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan tersangka yakni satu unit telepon genggam, pakaian pelaku pada saat melakukan pelecehan seksual melalui Instagram, tangkapan layar akun media sosial milik tersangka, tangkapan layar saat tersangka menunjukkan alat kelamin kepada korban di Instagram.
"Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan profiling terhadap salah satu akun media sosial Instagram milik terduga pelaku kemudian lanjut penangkapan terhadap tersangka," bebernya.
Korban adalah Jurnalis di Balikpapan
Diketahui bahwa ada dua laporan korban yang masuk ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di mana salah satunya korban adalah seorang wartawati di Balikpapan berinisial R.
Di mana pelaku yang menggunakan akun Instagram bernama @arief_wirasatya_435 kerap mengirim chat via direct message perkataan tidak senonoh serta melakukan panggilan video dan memamerkan alat kelamin milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Advertisement