Pelaku Asusila Santri di Rutan Bandung dalam Kondisi Baik, Kemenag Blokir Dana Bantuan

Terdakwa kasus perbuatan asusila terhadap belasan santri itu disebut dalam keadaan baik selama di rutan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Des 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Sejak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, terdakwa Herry Wirawan (36) dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru Bandung. Terdakwa kasus perbuatan asusila terhadap belasan santri itu disebut dalam keadaan baik.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghentikan dana bantuan terhadap yayasan pondok pesantren yang dipimpin Herry.

Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung Riko Stiven menuturkan, terdakwa Herry mendekam di rutan sejak 28 September 2021 lalu. Kondisi Herry saat ini dalam kondisi baik dan bisa berbaur dengan napi lainnya.

"Alhamdulillah yang bersangkutan dalam kondisi sehat, di sini kami juga memastikan untuk seluruh warga binaan diberikan haknya dan tidak ada yang dikhususkan," kata Riko, Rabu (15/12/202).

Adapun Herry selama persidangan berlangsung mengikuti secara daring dari rutan. Riko juga membantah soal rumor tindakan kekerasan di dalam rutan oleh warga binaan lain terhadap Herry. Menurutnya, Herry sejauh ini dalam kondisi sehat dan tidak mengeluh sakit.

"Saya pantau dan tanya kesehatannya (baik). Saya juga tanya ada intervensi dari warga binaan atau petugas, dia bilang enggak ada. Dia baik-baik saja," ungkapnya.

Meski tidak memberikan perlakuan spesial pada HW, Riko mengatakan rutan tetap memberikan pengawasan maksimal terhadap HW. Pengawasan melekat diberikan kepada yang bersangkutan karena pemberitannya soal kasus asusila viral.

"Tetapi sejauh ini yang bersangkutan berkelakuan baik juga dan teman selnya baik-baik saja," ucapnya.

Riko menuturkan, kasus yang melibatkan HW pada mulanya tidak menjadi perbincangan kalangan rutan. Meski pihaknya sudah mengetahui kasus HW sejak Mei lalu.

"Sudah 78 hari dia (menjadi tahanan) di sini. Tetapi sepanjang ditahan, kami juga enggak tahu tiba-tiba viral seperti sekarang," cetusnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Dana Bantuan Sejak 2018

Pesantren
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, milik guru pesantren Herry Wirawan di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda.

Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi membenarkan bahwa ada sejumlah dana bantuan untuk pesantren yang dipimpin Herry. Dana bantuan tersebut disalurkan untuk Yayasan Madarul Huda Antapani (Madani) yang dipimpin Herry. Adapun yayasan yang dipimpin Herry itu menjadi satu-satunya lembaga yang ia kelola dan mengantongi izin operasional.

"Jadi, kalau pesantren di Antapani yang menjadi pesantren pendidikan kesetaraan PPS itu mendapatkan bantuan operasional sekolah seperti BOS dari Kemenag," ucapnya.

Teddy menjelaskan, dana bantuan yang diberikan ke yayasan yang dikelola HW berlangsung setiap tahun sejak 2018 hingga 2020. Dana bantuan tersebut dicairkan langsung oleh Kemenag di tingkat pusat, tak lagi melalui kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.

Tedi sendiri tak merinci besaran dana tersebut. Termasuk soal penggunaan dana tersebut yang terindikasi disalahgunakan Herry.

"Dana bantuannya itu hanya sampai 2020. Tahun 2021 itu sama pusat sudah diblokir," katanya.

Seperti diketahui, terungkapnya penyalahgunaan aliran dana yayasan yang dikelola Herry terkuak dalam beberapa persidangan di PN Kelas IA Bandung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.

HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. Tak hanya itu, uang tersebut dipakai untuk tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.

Persidangan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dimulai sejak awal November 2021. Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya