Liputan6.com, Manado - Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual, dan membunyikan petasan atau mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Petasan atau mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” tegas Abast di Markas Polda Sulut, Senin (20/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Abast mengatakan hal ini terkait dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri, dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.
“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan,” ujarnya.
Aparat Polda Sulut tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri. Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan.
“Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Sulut juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Juga Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.
“Polda Sulut mengimbau masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas,” ujar Abast.