Tuntutan Mati untuk 2 Nelayan Kurir 76 Kg Sabu di Tanjungbalai Sumut

Tuntutan hukuman mati diberikan kepada 2 orang nelayang di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 Kilogram (Kg) sabu.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Des 2021, 10:37 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 10:37 WIB
Kasus Narkoba
Persidangan kasus narkoba di PN Tanjungbalai (Istimewa)

Liputan6.com, Tanjungbalai Tuntutan hukuman mati diberikan kepada 2 orang nelayang di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 Kilogram (Kg) sabu.

Keduanya nelayan tersebut adalah Hasanul Arifin dan Supandi. Tuntutan hukuman mati dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (21/12).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungbalai, Dedy Saragih mengatakan, pembacaan tuntutan dilakukan oleh Tim JPU Kejari Tanjungbalai pada Selasa, 21 Desember 2021. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.

"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Dedy.

Kedua terdakwa dinilai secara bersama-sama melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan dakwaan primair JPU.

"Isi tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing dituntut dengan pidana mati," terang Dedy.

Setelah mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 28 Desember 2021, dengan agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Awal Mula Kasus

Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Dalam dakwaan, kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (DPO) awalnya menghubungi Hasanul Arifin dan menawari untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sejumlah uang jika berhasil.

"Atas penawaran Udin, Hasanul Arifin setuju. Kemudian mengajak Supandi bersama-sama menjemput sabu," terang JPU Oppon B Siregar.

Selanjutnya pada 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dekat Kota Tanjungbalai menggunakan kapal kaluk milik Hasanul Arifin.

Pada 8 Mei 2021, Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat. Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 goni, di dalamnya terdapat tas berisi sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan sebanyak 76 bungkus, seberat 76 kilogram ke kapal kaluk, dan memberikan sebagian uang yang dijanjikan.


Dipergoki Petugas

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Lalu, kedua terdakwa dan Udin berangkat menuju perairan Tanjungbalai menggunakan kapal kaluk yang telah memuat sabu. Aksi para terdakwa dipergoki Kapal Patroli Polairud Polres Tanjungbalai.

Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti. Pada 6 Juni 2021, Hasanul Arifin dan Supandi ditangkap penyidik Direktorat Reskoba Polda Sumut di Bandung. Sedangkan Udin masih dalam pencarian.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya