Sabu Dilarutkan dalam Seember Air, Dibuang ke Kloset di Kaltara

Narkoba jenis sabu sekitar kurang lebih tiga kilogram kembali dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/12/2021)

oleh Abelda RN diperbarui 19 Des 2021, 12:27 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 23:00 WIB
Jumpa pers
Jumpa press kasus narkoba BNNP Kaltara.

Liputan6.com, Balikpapan - Narkoba jenis sabu sekitar kurang lebih tiga kilogram kembali dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/12/2021).

Pemusnahan barang haram ini, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air, selanjutnya larutan sabu langsung dibuang ke dalam kloset yang ada di kantor BNNP Kaltara.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, sabu sekitar tiga kilogram yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan BNNP Kaltara, pada 27 Nobember 2021 lalu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, Kaltara, usai petugas BNNP Kaltara menerima laporan akan adanya upaya penyelurupan narkoba jenis sabu.

"Informasi yang kita terima, akan ada upaya penyeludupan sabu dari Tarakan ke wilayah Sulawesi, setelah itu petugas BNNP Katara langsung melakukan penyelidikan," jelas Samudi, Kamis (16/12/2021) saat melakukan pres rilis.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penyitaan

Narkoba Kaltara
Narkoba yang akan dimusnahkan BNNP Kaltara.

Pada saat proses penyelidikan, Samudi menerangkan, petugas mendapatkan dua orang dengan gelagat mencurigakan berinisal HR dan HD. Hanya saja, pada saat petugas dari BNNP Kaltara hendak melakukan penyergapan, HD sempat berupaya melarikan diri namun tetap berharil diringkus oleh petugas yang berada di tempat kejadian perkara.

"Setelah mengamankan HR dan HD, petugas BNNP Kaltara langsung melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukanlah barkoba jenis sabu yang beratnya sekitar tiga kilogram, yang disembunyikan dalam styrofoam box," terang Kepala BNNP Kaltara.

"Selain mengamankan sabu sekitar tiga Kg terdiri dari tiga bungkus besar, BNNP Kaltara turut mendapatkan 37 butir pil ekstasi dari tangan HD," tambah Perwira Bintang Satu itu.

Samudi menuturkan, usai mengamankan HR dan HD beserta barang bukti sabu, petugas BNNP Kaltara kemudian membawanya ke Kantor BNNP untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan. Dari hasil penyidikan ini diketahui, rencananya sabu hendak diseludupkan ke Sulawesi menggunakan kapal Pelni.

"Sabu sekitar tiga kilogram itu mau diseledupkan ke Sulawesi, modusnya sabu disimpan dalam styrofoam box setelah itu ditutupi dengan ikan tuna beku, baru setelah itu ikan tuna berisikan sabu dikirim ke Sulawesi," tutur Samudi.

Pesanan Napi di Gowa

Narkoba Kaltara
Barang bukti narkoba seberat 5 kilogram di Kaltara.

Tidak hanya itu, dikatakan Samudi, saat dilakukan penyelidikan lebih lebih lanjut, HD mengakui bahwa dirinya hanya diperintah oleh seseorang berinisal EF untuk membawa dan menyimpan barang haram tersebut. Berbekal pengakuan HD itu, petugas BNNP kembali merikus EF saat berada di Kelurahana Karang Harapan.

"Setelah berhasil mengamankan EF, petugas BNNP Kaltara kembali melakukan penyelidikan, dari pengkauan EF ini diketahui kalau barang haram tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana di Lapas Gowa, Sulawesi Selatan," kata Kepala BNNP Kaltara.

Samudi mengungkapkan, apa yang dilakukan HD dan EF dalam menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Sulawesi bukan pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya, dari pengakuan HD dan EF jiga pernah menyeludupkan sabu dengan cara yang sama, yakni dimasukan dalam styrofoam box yang kemudian ditutupi menggunakan ikan tuna beku.

"Jadi, upaya penyeludupanan ini yang kedua kalinya, sebelumnya juga pernah dengan modus serupa, sementara dalam kasus ini yang baru kita jadikan tersangkan adalah HD dan EF, sedangkan HR masih berstatus saksi," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samudi memastikan, baik HD dan EF akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo 113 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan atau bisa hukuman seumur hidup.

"Saat ini BNNP Kaltara juga terus melakukan pengembangan untuk mengerjar siapa yang memesan dan mengendalikan barang haram tersebut, sedangkan untuk barang bukti sabu sudah kita lakukan pemusnahan di hadapan para pelakunya, setelah mendapatkan kekutan hukum dari Kejaksaan," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya