Dituduh Memerkosa, Korban Kebohongan IRT di Rokan Hulu Akhirnya Bebas

Penyidik Polres Rokan Hulu membebaskan Ad yang sempat dituduh oleh ibu rumah tangga sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuh bayinya.

oleh M Syukur diperbarui 23 Des 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 03:00 WIB
Ibu rumah tangga yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan di Rokan Hulu menyatakan dirinya telah berbohong.
Ibu rumah tangga yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan di Rokan Hulu menyatakan dirinya telah berbohong. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Polres Rokan Hulu membebaskan Ad dari penjara. Pria asal Kecamatan Mahato itu sebelumnya dituduh ibu rumah tangga (IRT) inisial Z sebagai pelaku pemerkosaan dan penyebab kematian anaknya.

Belakangan, ibu muda itu menyatakan dirinya telah berbohong. Perempuan 19 tahun tersebut mengaku merekayasa kejadian yang dialami karena tekanan dari suaminya.

"Penyidik sudah menangguhkan penahanan Ad," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Komisaris Besar Sunarto, Rabu siang, 22 Desember 2021.

Menurut Sunarto, kasus yang menjerat Ad ini sudah dihentikan. Penyidik Polres Rokan Hulu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah melakukan gelar perkara.

"Kasusnya dihentikan atau SP3 setelah gelar perkara, diikuti juga oleh Kabag Wasidik," jelas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, Polda Riau dan Polres Rokan Hulu membentuk tim untuk mengusut laporan Z terkait pemerkosaan. Kasus yang awalnya ditangani Polsek Tambusai Utara ini kemudian ditelusuri lebih dalam.

Saat pendalaman itu, tim gabungan menemukan kejanggalan. Di antaranya ketidaksesuaian tempat kejadian perkara yang dituturkan Z, kemudian keterangan sejumlah saksi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Alat Deteksi Kebohongan

Penyidik juga memeriksa Z memakai alat pendeteksi kebohongan. Tak lama setelah itu, Z membuat pernyataan telah berbohong dan meminta maaf kepada semua pihak.

"Pagi kemarin dilakukan gelar perkara, memutuskan tidak dilanjutkan," kata Sunarto.

Terkait kebohongan Z ini, penyidik Polda Riau tengah berdiskusi. Apakah nantinya memaafkan Z tanpa proses hukum atau menindaklanjuti dengan tindak pidana laporan palsu.

Sebelumnya, Z mengaku berbohong karena takut dipukul suaminya. Suaminya, Sy curiga Z punya hubungan terlarang dengan Ad sehingga membuatnya sakit hati.

Sakit hati kepada Ad membuat Sy merekayasa kejadian pemerkosaan terhadap istrinya. Tiga pria lainnya juga dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.

Z mengaku terpaksa mengikuti suaminya karena takut dianiaya lagi. Pengakuan Z, Sy sering memukul dengan besi, kayu, hingga gitar.

Semua pengakuan Z ini sudah dibantah Sy. Dia menyatakan istrinya itu telah mendapat tekanan dari keluarga Ad dan tiga pria lainnya yang dilaporkan ke polisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya