Seorang Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh Masih Buron

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Nagan Raya, Aceh, masih buron seorang. Sementara, sebanyak 13 orang lainnya telah ditahan. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 23 Des 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 09:00 WIB
Polisi meringkus dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh termasuk seseorang yang memfasiliitasi tempat persembunyian mereka (Liputan6.com/Ist)
Polisi meringkus dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh termasuk seseorang yang memfasiliitasi tempat persembunyian mereka (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Empat orang buronan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Nagan Raya, Aceh, kini sudah berada di tangan polisi. Dengan begitu, jumlah tersangka yang masih belum ditangkap dari total 14 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tinggal satu orang lagi.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu malam (22/12/2021), menerangkan bahwa dua dari empat tersangka pemerkosaan tersebut, yaitu IP dan AI, menyerahkan diri pada Selasa (21/12/2021). Keduanya diantar langsung oleh orangtua mereka setelah polisi mengeluarkan imbauan yang meminta pihak keluarga para pelaku mau bekerja sama.

Kedua buruan polisi tersebut menyerahkan diri setelah dua malam bersembunyi di kawasan Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, serta di salah satu gampong yang ada di Kecamatan Beutong. Dua tersangka lainnya dicokok dalam pelarian mereka di Dusun Gemboyah, Gampong Pantan Redop, Kecamatan Linge, Aceh Tengah

"Kedua tersangka yang berhasil diringkus di kebun kopi itu AF dan SS dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA Polres Nagan Raya," jelas Machfud.

Polisi turut mengamankan seseorang bernama Hm, yang disebut-sebut sebagai orang yang menyembunyikan kedua pelaku. Adapun satu pelaku lagi yang masih diburu oleh petugas berinisial DN.

"Dan dalam waktu dekat juga akan diringkus dengan paksa jika tidak menyerahkan diri," tegas Macfud.

Dalam rilis sebelumnya, Machfud mengatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Namun, dalam rilis terbarunya Machfud mengatakan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 40 juncto pasal 50 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang anak di bawah umur di kabupaten Nagan Raya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 orang. Awalnya korban pamit kepada ibunya untuk membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor, sebelum ia menghilang selama beberapa hari karena para pelaku menyekap korban di salah satu kafe.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya