Sita 675 Kg Sabu-Sabu, Polda Riau Penjarakan Ribuan Bandar Narkoba Selama 2021

Polda Riau dan jajaran selama tahun 2021 menangani 1596 kasus narkoba dan telah menangkap 2338 tersangka serta barang bukti lebih dari setengah ton sabu.

oleh M Syukur diperbarui 31 Des 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 07:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang pernah disita oleh Polda Riau.
Barang bukti narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang pernah disita oleh Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran di Polres serta Polsek panen kasus narkoba pada tahun 2021. Selama 12 bulan ini, Polda Riau telah mengungkap 1.596 peredaran narkoba.

Dari jumlah itu, Polda Riau telah memenjarakan 2.338 tersangka. Mulai itu dari kurir, pengedar hingga bandar narkoba jaringan provinsi hingga internasional.

Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Tabana Bangun menyatakan narkoba jenis sabu merupakan kasus dominan. Sejak awal 2021, pihaknya telah mengungkap 1.464 kasus dengan tersangka 2.156 orang.

"Adapun BB atau barang bukti sabu yang disita adalah 675 lebih kilogram," jelas Tabana didampingi Irwasda Komisaris Besar Hermansyah dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto SIK, Rabu siang, 29 Desember 2021.

Selain sabu, Polda Riau selama tahun 2021 telah mengungkap 53 kasus ekstasi. Dari jumlah itu telah ditangkap 88 tersangka dari berbagai daerah yang mencoba memasok barang haramnya ke Riau.

"Barang bukti yang disita adalah 92.695 butir," kata Tabana.

Selain narkoba dari bahan kimia, Polda Riau juga mengungkap peredaran benda memabukkan dari tanaman yaitu ganja. Selama ini Polda Riau mengungkap 75 kasus ganja dan memenjarakan 88 tersangka.

"Barang bukti ganja yang disita adalah 33 kilogram," ucap Tabana.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jalur Transit

Selain narkoba, Polda Riau juga mengungkap peredaran gelar psikotropika. Kasus yang dimaksud adalah peredaran pil happy five sebanyak dua kasus dengan lima orang tersangka dan 20 butir barang bukti.

Selama ini, narkoba yang masuk ke Riau sebagian besarnya berasal dari Malaysia. Garis pantai panjang di bagian selatan dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadi faktor mudahnya barang haram dari Malaysia masuk.

Selain memproduksi, Malaysia juga menjadi tempat masuk narkoba dari China. Selanjutnya dibawa ke perbatasan Riau, seperti Bengkalis, Kota Dumai dan Rokan Hilir.

Narkoba yang masuk juga dikendalikan oleh sejumlah narapidana yang menghuni sejumlah Lapas di Riau. Narapidana ini punya kaki tangan di setiap daerah dan meminta anggotanya menyewa kurir.

Selama ini, kurir dari Malaysia ke Riau disebut sebagai becak laut. Biasanya merupakan warga pesisir yang mengambil narkoba di tengah laut memakai perahu mesin lalu membawanya ke pelabuhan tikus di Dumai dan Bengkalis.

Dari pelabuhan ini, ada kurir lagi yang membawa ke darat dan menjadikan suatu lokasi sebagai gudang penyimpanan. Selanjutnya akan dijemput kurir lain untuk dibawa ke provinsi lainnya di Pulau Sumatera ataupun Jawa.

Pekanbaru sebagai ibu kota provinsi menjadi lokasi transit. Dari kota inilah barang bergerak ke provinsi lain. Pekanbaru juga menjadi sasaran edar karena menjadi pusat hiburan malam di Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya