Bocah 15 Tahun di Bekasi Dicabuli Pemulung di Toilet Umum

Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 29 Desember 2021.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 02 Jan 2022, 20:48 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial M (40), yang sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung. M ditangkap lantaran berbuat cabul terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.

Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 29 Desember 2021. Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain di sekitaran lokasi.

"Kejadian pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi. Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Minggu (2/1/2022).

Melihat korban bermain sendirian, muncul niat jahat pelaku. Ia lalu mengiming-imingi korban dengan uang agar mau diajak masuk ke dalam toilet.

"Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp 5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam wc umum," paparnya.

Pelaku kemudian membekap dan menarik tangan korban, hingga akhirnya melakukan tindakan tercela hingga korban mengalami pendarahan.

"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut," ujar Aloysius.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 30 Desember 2021.

 

Ancaman Pidana 15 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," pungkas Aloysius.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya