Tilang Elektronik Diberlakukan di Palembang, Ini Daftar Denda Bagi Pelanggarnya

Per bulan Januari 2022, ETLE sudah diberlakukan di Kota Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 08 Jan 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 10:30 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Palembang - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah dipasang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) di beberapa titik jalan di Kota Palembang Sumsel.

Namun per bulan Januari 2022 ini, penerapan ETLE sudah diberlakukan. Bahkan, sudah ada denda yang akan dibebankan ke para pengendara yang melanggar.

Diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra, kamera tilang elektronik ini ditempatkan di sembilan titik jalan dan persimpangan utama di Kota Palembang.

Yaitu di Jalan Kol H Burlian KM 8,5, R Sukamto, Jendral Sudirman di Pos Lantas Simpang Charitas dan di depan Rumah Makan (RM) Sederhana Palembang.

Lalu, di depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu Merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim atau di depan Mitsubishi serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari Jakabaring Palembang.

"Sistem ETLE ini akan mengawasi secara otomatis merekam pengendara selama 24 jam," ucapnya di Palembang, Jumat (7/1/2022).

Dia mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran, akan langsung menerima surat konfirmasi setelah dikirim ke rumah masing-masing. Yakni, berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan yang terdata.

Pelanggar wajib membayar denda sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Nantinya, pelanggar akan menerima surat maksimal tiga hari kerja, dari petugas setelah kedapatan melanggar dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan tercantum.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengecekan Kendaraan

Mobile E-TLE Dikerahkan Sepanjang Libur Nataru 2021
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Apabila pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun mati pajak kendaraan, akan diakumulasi sesuai pasal lalu lintas yang berlaku.

"Jumlah total denda tilang nanti diumumkan dari musyawarah serta koordinasi kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya.

Setelah menerima surat tilang ETLE, lanjut Pratama, petugas akan mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut, petugas akan melakukan konfirmasi lanjutan.

"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, akan dikonfirmasi. Karena maksimal tiga bulan kendaraan, harus sudah berganti," ucapnya.

Daftar Denda ETLE

3 Alasan Kenapa Rabu Kemarin Rupiah Menguat
Ilustrasi dana BLT

Ini dia daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:

1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda sebesar Rp750.000

2. Sabuk keselamatan dikenakan denda sebesar Rp250.000

3. Helm standar dikenakan denda sebesar Rp250.000

4. Melanggar APPIL dikenakan denda sebesar Rp500.000

5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda sebesar Rp250.000

6. Muatan dikenakan denda sebesar Rp250.000

7. Melanggar rambu atau marka dikenakan sebesar Rp500.000

8. Penggunaan jalur dikenakan denda sebesar Rp250.000

9. Melawan arah dikenakan denda sebesar Rp3.000.000

10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda sebesar Rp250.000

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya