Kasus Pemerkosaan Tetap Lanjut, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Polres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Minggu, juga membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban pemerkosaan dan keluarga pelaku dengan pemberian uang sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban

oleh Syukur diperbarui 10 Jan 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 05:00 WIB
Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Polresta Pekanbaru memastikan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD kota setempat kepada A (15) masih terus berlanjut meski kedua belah pihak telah berdamai.

Kepala Polres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Minggu, juga membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban pemerkosaan dan keluarga pelaku dengan pemberian uang sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban.

"Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," sebut Pria Budi, dikutip Antara.

Pria melanjutkan pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan sehingga kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut oleh pihak korban.

"Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan ada diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya," terangnya.

Selanjutnya, Pria Budi mengatakan jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dalam artian sudah lengkap, maka tersangka pemerkosaan beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Ancaman 15 Tahun Penjara

Adapun kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tukasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau Esther Yuliani menilai kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.

Esther Yuliani juga mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya