Liputan6.com, Pekanbaru - Dua tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Mayusri dan Rif Helvi, segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perbuatan melawan hukum yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Dalam korupsi pembangunan bernilai Rp46 miliar itu, Mayusri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi selaku Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas. Kedua sudah dipenjara penyidik sejak 12 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap dua itu dilakukan penyidik ke JPU di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous, kewenangan perkara ini sudah berada di JPU, begitu juga dengan penahanan. JPU juga sudah memperpanjang penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Saat ini JPU dari Kejati Riau dan Kejari Kampar tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Marvel, Senin siang, 10 Januari 2022.
Penyidikan korupsi RSUD Bangkinang berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, tapi memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.
Sikap tidak kooperatif, bukan kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.
Simak video pilihan berikut ini:
Surya Dermawan Menghilang
Hingga penahanan kedua tersangka, Surya Darmawan masih saja mangkir. Dia sudah tidak di Kabupaten Kampar untuk menghindari panggilan penyidik meskipun stasiun hanya saksi.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Advertisement