Wanita Muda dan dan 3 Temannya Ditangkap di Kafe di Bitung, Ada Apa?

Dari tangan LMP yang ditangkap di sebuah kafe di Kadoodan, Kota Bitung, Sulut, didapati 17 butir Trihexyphenidyl warna kuning. Lalu dari HVD didapati 20 butir, JHM 90 butir dan VP 950 butir.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Jan 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2022, 20:00 WIB
Ribuan butir obat keras tanpa ijin yang berhasil diamankan aparat Polres Bitung.
Ribuan butir obat keras tanpa ijin yang berhasil diamankan aparat Polres Bitung.

Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan 4 pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Selasa (11/1/2022). Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Derry Eko Setiawan.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian mengamankan empat pelaku, satu di antaranya adalah wanita berinisial LMP (25). Keempatnya warga Bitung,” ungkap Derry.

Tiga pelaku lainnya yaitu HVD (22), kemudian JHM (25), dan VP (32).

Dari tangan LMP yang ditangkap di sebuah kafe di Kadoodan, Kota Bitung, Sulut, didapati 17 butir Trihexyphenidyl warna kuning. Lalu dari HVD didapati 20 butir, JHM 90 butir dan VP 950 butir.

“Petugas awalnya menangkap HVD, di wilayah Maesa. Dalam pengembangan Selasa malam, petugas menangkap JHM di kompleks Sari Kelapa,” ujarnya.

Sebelumnya petugas juga memperoleh informasi bahwa ada seorang pelaku lain yang diduga mengedarkan obat keras, yakni LMP. Pada pengembangan lanjutan, petugas kemudian juga menangkap VP di Kadoodan.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bitung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Derry.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya