Ada Mantan Terpidana Ikut Lelang Jabatan Sekda Kalteng

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin diketahui mengikuti lelang terbuka jabatan Sekprov Kalteng meski pernah menjadi narapidana.

oleh Roni Sahala diperbarui 20 Jan 2022, 16:43 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 19:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Palangkaraya - Satu dari tujuh peserta lelang terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah ternyata merupakan mantan terpidana. Masyarakat mendesak panitia seleksi untuk segera mengambil tindakan tegas.

Peserta tersebut ialah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin. Ia diketahui tersandung kasus ujaran kebencian dan divonis bersalah sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW.

“Terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak,” kata Praktisi Hukum Parlin B Hutabarat di Palangkaraya, Sabtu (16/01/2022).

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Repomasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019.

Nuryakin juga diduga berbohong dalam syarat administrasi yang diajukan ke Panitia Seleksi. Pasalnya dalam syarat tersebut termuat surat pernyataan tidak pernah atau sedang dalam proses peradilan pinana.

Menyikapi hal ini, Nuryakin dihubungi enggan berkomentar dalam. “Masih proses,” tulisnya singkat dalam pesan WhatsApp.

Pada 2 Mei 2014 di Pengadilan Muara Teweh, Nuryakin Bin Intan Kuet, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik Jo pasal 45 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Adapun pasal ini tentang pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya