Curang, Toko Modern di Purbalingga Kedapatan Simpan Minyak Goreng di Gudang

Dalam sidak minyak goreng Rp14 ribu yang menyasar enam toko modern di Purbalingga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menemukan indikasi kecurangan pengelola toko

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 22 Jan 2022, 10:23 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 10:15 WIB
Sidak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga minyak goreng Rp14 ribu di toko modern. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)
Sidak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga minyak goreng Rp14 ribu di toko modern. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)

Liputan6.com, Purbalingga - Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter di retail modern mulai 19 Januari.

Kebijakan ini langsung diikuti inspeksi mendadak (sidak) stok dan harga minyak goreng di toko modern di Purbalingga, Jumat (21/1/2022).

Dalam sidak yang menyasar enam toko modern di Purbalingga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menemukan indikasi kecurangan pengelola toko.

Mereka memasang tulisan persediaan minyak goreng habis di rak minyak goreng. Namun ketika petugas mengecek gudang penyimpanan, mereka menemukna beberapa kardus minyak goreng.

Mereka bahkan mengisi rak minyak goreng dengan produk lain. Mereka tidak memajang minyak goreng karena khawatir masyarakat menyerbu toko karena panic buying.

"Alasan mereka untuk menghindari kerumunan pembeli, tapi tetap saja tidak bisa dibenarkan. Sebab antrean pembeli kan bisa diatur," ujar Johan Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat malam (21/1/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bukan Penimbunan?

Meski menyembunyikan minyak goreng dari pembeli, namun Johan enggan menyebut itu sebagai penimbunan. Karena itu, ia hanya melayangkan teguran kepada pengelola toko.

"Ini terjadi di beberapa toko modern," kata dia.

Tim sidak pun meminta kepada pengelola toko untuk segera memajang minyak goreng di rak penjualan.

"Jika mereka tidak taat mengeluarkan minyak goreng kemasan dari gudang, maka akan diberi peringatan tertulis," ujar Martha Dwi Hudiati, Pegawai Fungsional Perindusterian dan Perdagangan Muda, Dinperindag Purbalingga.

Setelah sidak ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan kembali menggelar sidak harga minyak. Ini untuk memastikan hal serupa tidak terulang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya