Liputan6.com, Gorontalo - Polisi akhirnya meringkus pengedar uang palsu yang meresahkan warga di Provinsi Gorontalo. Pelaku berinisial TD (54), diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti, Kamis (3/2/2022).
Penangkapan TD berawal dari banyaknya laporan warga yang jadi korban penipuan uang palsu, terlebih korbannya adalah para lansia yang berjualan.
Advertisement
Baca Juga
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santika mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya di lapangan. Berbekal keterangan saksi, akhirnya ciri-ciri pelaku bisa didapatkan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, akhirnya pelaku dilakukan pengejaran," tuturnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti Uang Palsu
Nur Santika mengatakan, tersangka TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo, pukul 01.15 Wita.
"Di tangan pelaku kami amankan juga satu unit sepeda motor, tiga unit handphone dan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu kurang lebih 8 juta rupiah," ungkapnya.
Saat diinterogasi di lapangan, terduga mengakui perbuatanya, yaitu mengedarkan uang palsu dengan cara transaksi pembayaran menggunakan uang palsu. Kemudian dirinya mendapatkan pengembalian uang yang asli dari hasil transaksi tersebut.
Tim Resmob Polda Gorontalo dan jajaran saat ini masih terus melakukan pengembangan dan menyelidiki keterlibatan orang lain serta tempat pembuatan uang palsu tersebut.
Advertisement