Kelanjutan Perkara Kakek Cabuli Gadis 12 Tahun di Kawasan Kolam Renang Kotamobagu

Nugroho mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut sudah lengkap atau P21.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 11 Feb 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Manado - Polsek Kotamobagu telah menuntaskan proses penyidikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka seorang pria berinisial S (57). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal Nugroho, Selasa (8/2/2022).

Nugroho mengatakan, penanganan kasus pencabulan di Kotamobagu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/02/1/2022/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/Polda-Sulut, Januari 2022.

"Tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016," ujar Nugroho didampingi Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, dan Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu AKP AR Muhammad.

Nugroho mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut sudah lengkap atau P21.

"Kemudian pada Selasa 8 Februari 2022, kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejari Kotamobagu untuk tahap II," ujar Nugroho.

Diketahui, kasus itu terjadi di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulut. Kasus cabul ini terjadi pada 30 Desember 2021 siang di kolam renang milik S (57).

Saat itu korban, seorang perempuan berusia 12 tahun sedang bermain di kompleks kolam renang. Tiba-tiba, korban dipanggil oleh tersangka, diberikan uang dan dibujuk untuk ikut ke dalam kamar mandi. Sampai di dalam kamar mandi, warga Kotamobagu itu melakukan tindakan asusila dengan meraba-raba organ intim korban.

Tindakan tak senonoh pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban kepada orangtuanya, dan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polsek Kotamobagu, dengan laporan nomor LP/02/I/2022/SPKT/SEK-KTGU/POLDA SULUT tanggal 3 Januari 2022.

"Berdasarkan laporan orangtua korban, polisi pun melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara, penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap S," papar Nugroho.

Penyidik kemudian menangkap dan menahan pelaku pada 6 Januari 2022, dan menyerahkan berkas perkara ke JPU Kotamobagu pada 17 Januari 2022.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya