Catat, Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 5 Gerbang Tol Bandung

Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dishub Kota Bandung kembali memberlakukan aturan ganjil genap di lima gerbang tol akses masuk Kota Bandung saat akhir pekan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Feb 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 18:00 WIB
Penyekatan Mudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan yang masuk ke Kota Bandung di Gerbang Tol Pasteur, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali memberlakukan aturan ganjil genap di lima gerbang tol akses masuk Kota Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan PPKM Level 3 dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, aturan ganjil genap tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwal 15/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Kota Bandung.

"Ganjil genap sudah ada perwal terbarunya. Maka dari itu, ganjil genap dilakukan bersama-sama dengan TNI dan Pemkot Bandung untuk mengurangi volume kendaraan masuk ke Bandung agar tidak meningkatkan lagi kasus Covid-19," kata Aswin, Kamis (17/2/2022).

Adapun aturan ganjil genap di Bandung akan diterapkan sama seperti pekan sebelumnya. Terdapat lima gerbang tol yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moch Toha dan Buahbatu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Putar Balik

Dalam aturan ini, kendaraan dari luar kota yang nomor polisinya tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada hari pelaksanaan, akan diminta memutar balik di kelima gerbang tol tersebut.

Sedangkan, untuk waktu pelaksanaan juga tidak berubah, mulai dari Jumat hingga Minggu. Pada Jumat, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara pada Sabtu dan Minggu berlaku dua shift yaitu pukul 07.00 WIB-14.00 WIB dan shift kedua pukul 14.00 WIB-20.00 WIB.

"Pemberlakuannya sama, dari Pasteur sampai Buahbatu. Waktunya dari pagi. Kalau akhir pekan ke Bandung kan ramai," tutur Aswin.

Selain ganjil genap, petugas gabungan juga akan melakukan penutupan di tiga ruas jalan. Ketiga ruas tersebut yakni Jalan Lengkong Kecil, Jalan Dipatiukur dan sepenggal Jalan Asia Afrika.

Aswin mengatakan, sejauh ini belum ada penambahan ruas jalan yang ditutup di Kota Bandung. "Untuk rekayasa ini koordinasinya dari dishub, masih tiga ruas jalan," ucapnya.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron menuturkan, penerapan ganjil genap di lima gerbang tol Kota Bandung dan penutupan jalan di akhir pekan efektif untuk menekan mobilitas masyarakat. "Hasilnya, ada 2.572 kendaraan yang diputarbalikkan di lima gerbang tol saat penerapan ini berlangsung," ujar Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya