Langkah Polda Sumut Cegah Penimbunan Minyak Goreng, Bentuk Tim Khusus

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim khusus untuk mengantisipasi dan menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng (migor) yang saat ini langka. Tidak hanya di Sumut, kelangkaan migor juga terjadi di sejumlah daerah lainnya.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Feb 2022, 15:39 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 15:39 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Ilustrasi - Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim khusus untuk mengantisipasi dan menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng (migor) yang saat ini langka. Tidak hanya di Sumut, kelangkaan migor juga terjadi di sejumlah daerah lainnya.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan mangatakan, tim yang dibentuk akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional untuk mencari penyebab kelangkaan. Juga berkordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

"Kita ada Satgas Pangan, sudah dibentuk. Adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini, kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," kata Charles, Jumat (18/2/2022).

Disampaikan Charles, sejuah ini pihaknya belum menemukan adanya penimbunan migor, namun hal itu tidak menyurutkan pihaknya mendalami kelangkaan yang terjadi. Pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya penimbunan.

"Kita sudah imbau kepada para distributor, jangan sampai terjadi penimbunan," imbaunya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pedomi Kebijakan Pemerintah

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Ilustrasi - Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Charles juga meminta kepada produsen minyak goreng untuk mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Untuk DMO, produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen, sisanya baru boleh diekspor. Terkait DPO, pemerintah juga telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 11.500/liter untuk minyak curah, Rp 13.500/liter minyak goreng kemasan.

"Untuk minyak goreng kemasan premium HET-nya Rp 14.000 per liter," ujarnya.

Masyarakat Jangan Panik

Salah seorang penjual minyak goreng curah di pasar tradisional (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi - Salah seorang penjual minyak goreng curah di pasar tradisional (Arfandi/Liputan6.com)

Charles juga mengimbau kepada masyarakat di Sumut untuk tidak panic buying dan tetap membeli minyak goreng sewajarnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Jangan panik, beli sesuai kebutuhan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya