Liputan6.com, Tasikmalaya Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa barat berhasil meringkus belasan tersangka, komplotan maling spesialis traktor milik petani lintas kota. Selain Tasik, mereka beroperasi di Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis.
"Salah satu pelaku DG (16) masih di bawah umur," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, saat rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus berasal dari giat operasi Polres Tasikmalaya yang dilakukan 17-26 Februari 2022 lalu. Total sebanyak 10 unit serta satu unit mesin traktor dan satu unit mobil berhasil diamankan. "Total 13 tersangka berhasil kami amankan," ujar dia.
Advertisement
Khusus komplotan maling spesialis traktor milik petani, sebanyak lima pelaku yakni EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) sukses melakukan aksi terbarunya, Jumat (18/2/2022) pertengahan bulan lalu.
"Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 01.30 malam hari di Kampung Cikembang Desa Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas," kata dia.
Dalam aksinya yang dilakukan malam hari itu, para pelaku sengaja mengincar kendaraan termasuk traktor yang tersimpan di garasi mobil, kemudian berbagi peran mulai mempreteli mesin dan bagian roda kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Melakukan pantauan situasi sekitar, hingga sejurus kemudian membawa barang hasil curian menggunakan mini bus Luxio.
"Hasil curian itu dijual kepada penadah dengan harga kisaran Rp4 huta-Rp5 juta," ujar dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Pencurian Antarkota
Rimsyahtono mengatakan, selain traktor komplotan maling berhasil menggondol sepeda motor dan mobil minibus. Mereka melancarkan aksinya di beberapa kecamatan Kabupaten Tasikmalaya dengan total 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Di Kecamatan Cipatujah, Bantarkalong, Cibalong, Parungponteng, Sukaratu. Termasuk lokasi TKP pencurian traktor di Kecamatan Cikatomas," kata dia.
Kemudian Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, serta Kecamatan Panjalu dan Sindangkasih di Kabupaten Ciamis. "Para pelaku berperan sebagai pemetik dan mengawasi selain tentunya joki, termasuk menunggu di dalam mobil," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, saat ini penadah kendaraan curian masih dalam pengejaran. "Identitasnya sudah kami kantongi," kata dia.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit traktor merk Kubota warna hijau oranye, satu unit kendaraan minibus merk Daihatsu Luxio warna hitam, dua kunci ring, kunci pas ring, kunci pas dan baut ukuran 19, serta sejumlah sepeda motor.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Advertisement