Mahasiswa Universitas Riau Tuntut Pemberian Hukuman Berat kepada Dekan Terdakwa Pencabulan

Mahasiswa dari Universitas Riau menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta hakim menghukum berat dekan terdakwa pelecehan mahasiswi.

oleh M Syukur diperbarui 09 Mar 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 11:00 WIB
Mahasiswa dari Universitas Riau menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta hakim menghukum berat dekan terdakwa pelecehan mahasiswi.
Mahasiswa dari Universitas Riau menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta hakim menghukum berat dekan terdakwa pelecehan mahasiswi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai itu, mereka mengawal jalannya sidang dugaan pelecehan mahasiswi oleh dekan, Syafri Harto, terhadap korban inisial L.

Dalam aksi solidaritas mengawal pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini, puluhan mahasiswa membawa spanduk bertuliskan "Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan, Berikan Korban Kepastian!".

Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Kelvin Hardiansyah menyatakan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Pekanbaru untuk mengawasi hakim yang menangani atau menyidangkan perkara kasus pencabulan ini.

"Kami meminta hakim juga bisa menghukum pelaku pencabulan seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku," ucapnya, Selasa siang, 8 Maret 2022.

Beberapa menit membentangkan spanduk, puluhan mahasiswa masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hanya saja tidak bisa menyaksikan langsung ke ruangan sidang karena persidangan tertutup untuk umum.

Dalam sidang ini, terdakwa Syafri Harto mendatangkan saksi a de charge atau meringankan. Hanya saja tidak diketahui berapa orang yang dihadirkan karena persidangan tertutup untuk umum.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Dakwaan Berlapis

Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini menjerat Syafri Harto dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Seperti diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya