Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria inisial YR karena kedapatan menjemput 5 kilogram sabu di Pekanbaru. YR merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir berpangkat Inspektur Dua.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan akan menindak tegas oknum polisi narkoba ini. Proses akan dilaksanakan sesuai aturan berlaku sampai ke pemecatan.
Advertisement
Baca Juga
"Saya akan pecat sesuai mekanisme yang ada, bukti cukup kita keluarkan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Iqbal, Rabu siang, 16 Maret 2022.
Didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisariat Besar Yos Guntur, Iqbal menyatakan lebih baik memecat satu hingga lima polisi.
"Daripada merusak institusi kebanggaan kami, kalau sudah rusak bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat," jelas Iqbal.
Iqbal menyebut tidak akan malu mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba di Riau. Menurutnya, ini wujud transparansi institusi terhadap masyarakat.
"Ditampilkan, tentunya tetap memegang asas praduga tak bersalah," kata Iqbal.
Sementara itu, Sunarto menjelaskan, penangkapan YR berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait seringnya transaksi narkoba di seputaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Informasi ini diolah Direktorat Reserse Narkoba lalu melakukan penyelidikan.
Petugas mengintai pergerakan sejumlah orang di jalan tersebut. Hingga akhirnya pada 10 Maret 2022, petugas melihat seorang pria melintas di Jalan Tuanku Tambusai dan masuk ke sebuah gang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Masih Tertutup
Pria ini berhenti dan masuk ke sebuah rumah. Penangkapan dilakukan di mana hasil penggeledahan petugas di rumah itu ditemukan sebuah tas hitam.
"Isinya 5 kilogram sabu, pria inisial YR yang merupakan oknum," jelas Sunarto.
Kepada petugas, YR menyebut sabu itu merupakan milik seorang warga inisial AL. Petugas kemudian mencari keberadaan AL yang diketahui tinggal di Jalan Bukit Sentosa, Pekanbaru.
"AL berhasil melarikan diri," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat hukuman mati, paling lama 20 tahun penjara.
Yos Guntur menambahkan, oknum polisi tersangka narkoba ini mengaku baru sekali menjemput sabu ke Pekanbaru. YR menerima perintah menjemput sabu ke lokasi yang telah ditentukan.
"Untuk upah dia belum memberitahukan, dia belum koperatif keterangan," kata Yos Guntur.
Advertisement