Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk disetorkan ke kas negara. Setelah menerima pengembalian kerugian negara Rp3 miliar lebih dari Sekretariat DPRD Pekanbaru, pundi keuangan bertambah lagi Rp800 juta.
Jumlah terakhir berasal dari sejumlah perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun terpidana yang membayar denda itu adalah Ahmad Fauzi, Krisna Olivia, dan Salman Alfarisi Hanafi.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, Ahmad Fauzi merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Regional BNI 46 Sumatra Barat (Sumbar) yang terseret perkara korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, merupakan Aparatur Sipil Negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau. Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Dalam vonisnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi masing-masing dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
Ketiganya kemudian membayarkan denda perkara ke Kantor Kejari Pekanbaru. Pembayaran itu dilakukan terpidana melalui keluarga masing-masing. Pembayaran denda dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menjelaskan, pembayaran denda ini diterima oleh bendahara penerima Kejari Pekanbaru, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Dewi Shinta Dame.
"Kemudian disaksikan oleh staf Pidana Khusus," kata Agung, Rabu petang, 16 Maret 2022.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Kas Negara
Agung menerangkan, pembayaran denda ini membuat para terpidana korupsi itu tidak lagi menjalani pidana badan terkait denda tersebut. Para terpidana saat ini tinggal menjalani pidana pokok sesuai putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk terpidana Ahmad Fauzi, dia membayar pidana denda Rp700 juta, sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, masing-masing membayar pidana denda Rp50 juta, jadi total Rp800 juta," lanjut Agung.
Agung menyebut uang denda itu segera disetorkan ke kas negara berupa PNBP.
Belum lama ini, jajaran Pidsus Kejari Pekanbaru menyelamatkan keuangan negara dari pengusutan perkara yang dilakukan. Adapun perkara itu terkait kelebihan bayar dari kegiatan sosialisasi peraturan dan reses di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Adapun jumlahnya Rp3.018.522.903.
Dalam pengusutannya, jaksa mencium ada aroma penyimpangan dalam kegiatan senilai Rp17 miliar di organisasi perangkat daerah pada lingkungan Pemko Pekanbaru. Selama proses penyelidikan, Jaksa memintai keterangan 45 anggota DPRD, serta sejumlah pegawai di Setwan Pekanbaru.
Hasil dari penyelidikan itu, diserahkan ke Inspektorat Kota Pekanbaru untuk diaudit. Hasilnya ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp3 miliar dari penyimpangan administrasi yang mengarah kelebihan bayar.
Untuk perkaranya sendiri sudah dihentikan karena kerugian negara dikembalikan oleh 45 anggota DPRD Pekanbaru.
Advertisement