Liputan6.com, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan seekor harimau sumatra. Si Datuk Belang itu bernama Lanustika dan ditangkap petugas karena berkonflik dengan manusia di Kabupaten Siak pada tahun lalu.
Plt Kepala BBKSDA Riau Fifin Arfiana Jogasora menyebut pelepasliaran harimau sumatra dilakukan bersama Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dharmasraya milik Yayasan Arsari Djojohadikusumo. Pelepasan dilakukan pada Sabtu 26 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Lanustika ini ditangkap di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit karena berkonflik dengan manusia," kata Fifin, Senin (28/3/2022).
Harimau betina tersebut berkonflik dengan manusia sejak 29 Agustus 2021. Seorang remaja menjadi korban setelah diterkam dan jenazahnya ditemukan tak jauh dari sebuah pondok di Desa Teluk Lanus.
Penangkapan mulai dilakukan pada 31 Agustus 2022 setelah BBKSDA Riau melakukan pendalaman. BBKSDA Riau bersama Yayasan Arsari memasang kandang jebak di desa tersebut.
Satu pekan kandang jebak dipasang, harimau Lanustika akhirnya tertangkap pada 8 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Harimau masuk jebakan setelah termakan umpan petugas.
BBKSDA Riau kemudian mengevakuasi harimau tersebut ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya Sumatera Barat. Pada tanggal 13 September 2021, luka pada kaki Lanustika dinyatakan sehat dan sembuh dengan Body Condition Score, ideal.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Makin Berkembang
Harimau itu dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Selama menjalani rehabilitasi, harimau Lanustika mengalami perkembangan berat badan menjadi 108 kg dan panjang 203 cm dari awal seberat 85,2 kg serta panjang 145 cm.
"Proses pelepasliaran ini menempuh perjalanan kurang lebih 15 jam, pada Sabtu dan pada pukul 08.00 WIB, alhamdulillah pelepasliaran Lanustika dapat dilaksanakan dengan lancar,' tutur Fifin.
Pelepasliaran Lanustika sudah mengacu pada SE Dirjen KSDAE nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi covid-19.
"Pelepasliaran ini juga menjadi aksi nyata dalam menyelamatkan biodiversitas/keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu isu bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dibahas dalam pertemuan G20," jelas Fifin.
Dengan pelepasliaran ini, harap Fifin, mudah-mudahan harimau sumatra yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk ke dalam critically endangered dapat berkembang dengan baik.
"Selanjutnya untuk kedepannya untuk Tim Balai Besar KSDA Riau dengan para pihak terkait akan melakukan pemantauan di lapangan paska pelepasliaran," jelas Fifin.
Advertisement