KPPU: Distribusi Minyak Goreng Curah di Sumut Masih Terkendala Persoalan Teknis Lapangan

Pendistribusian minyak goreng curah di Sumatera Utara (Sumut) masih terkendala persoalan teknis di lapangan, seperti kesiapan pedagang eceran dalam memenuhi persyaratan dalam aplikasi Sistem Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta kendala transportasi truk tangki.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Apr 2022, 23:39 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 23:39 WIB
Diskusi Minyak Goreng Curah
Diskusi yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan

Liputan6.com, Medan Pendistribusian minyak goreng curah di Sumatera Utara (Sumut) masih terkendala persoalan teknis di lapangan, seperti kesiapan pedagang eceran dalam memenuhi persyaratan dalam aplikasi Sistem Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta kendala transportasi truk tangki.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, ketersediaan minyak goreng curah masih belum normal dan harga masih banyak yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"KPPU perlu memastikan apakah terjadi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng curah yang mengarah ke perilaku penahanan pasokan atau kartel. Harapannya, hasil diskusi ini dapat memetakan permasalahan dan kendala dalam distribusi minyak goreng curah di Sumut," kata Ridho, Jumat (8/4/2022).

Perwakilan dari PT PPI, Kushendratno menjelaskan, sejak ditugaskan untuk menyalurkan minyak goreng curah pada tanggal 1 Maret 2022, pihaknya telah menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 303 ton, yang diperoleh dari Permata Hijau Group.

Pola distribusi penyaluran minyak goreng curah ini dari produsen ke distributor, lalu ke retail tradisional. Namun, ada persyaratan yang harus disiapkan pengecer tradisional untuk dapat menjual minyak goreng curah, yaitu harus memiliki KTP, NPWP, email, mengisi Pakta Integritas, dan memasang spanduk.

"Kami ingin dapat menyalurkan ke semua pedagang tradisional, namun tidak semua memiliki NPWP dan alamat email. Akibatnya, pedagang yang tidak memenuhi syarat membeli minyak goreng dari pedagang yang bisa menyalurkan dengan harga HET, atau berbagi margin, mereka pasti akan menjual kembali di atas HET," sebut Kushendratno.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masalah Kapasitas Truk Tangki

Ilustrasi Pemberian Minyak Goreng Curah
Ilustrasi - Saat Oprasi Pasar di Pasar Baru Sampangan membagikan minyak goreng curah kepada para pedagang, (Foto : Titoisnau)

Henry Sinaga, mewakili PT RNI, menambahkan, kendala lain yang dihadapi adalah masalah kapasitas truk tangki untuk menyalurkan minyak goreng curah ke retail tradisional. Dari target penyaluran minyak goreng sebesar 2.500 ton, RNI baru dapat menyalurkan kurang lebih 600 ton.

"Untuk menyalurkan minyak goreng curah, kami lebih membutuhkan truk tangki kapasitas 7-8 ton. Sementara truk tangki yang banyak tersedia kapasitas 20-30 ton. Dengan kapasitas yang terlalu besar, menyulitkan bagi kami untuk ke pasar tradisional yang ada di jalur sempit dan padat, juga tidak ekonomis, karena akan tersisa di dalam tangki," sebut Henry.

Di Sumut terdapat 17 produsen minyak goreng curah dan 23 distributor. Dari komitmen produsen minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah sebanyak 18.840 ton, yang tersalurkan baru sekitar 5.747 ton. Penyaluran minyak goreng curah juga sempat sedikit terhambat karena adanya penyesuaian harga dengan adanya kenaikan pajak PPN menjadi 11 persen.

Hal menarik yang muncul dalam diskusi dan perlu pengawasan di lapangan adalah adanya indikasi pengoplosan minyak goreng curah dengan CPO. Jika ada distributor yang menjual minyak goreng curah dalam bentuk drum dengan harga di bawah yang ditetapkan pemerintah, patut dicurigai karena dari produsen tidak menjual ke distributor dalam bentuk drum, melainkan diantar dengan truk tangki.

Persoalan Kendala NPWP

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menanggapi terkait persoalan kendala NPWP di pedagang eceran tradisional. Pemerintah diminta untuk segera membantu pengurusan NPWP tersebut, sehingga semakin banyak pedagang yang dapat menyalurkan minyak goreng curah.

Selain itu, perlu juga dipikirkan alternatif solusi untuk mendistribusikan minyak goreng curah melalui ritel modern. Namun solusi tersebut harus dipikirkan secara matang karena meskipun ada penetapan HET sehingga tidak terjadi persaingan harga, akan tetapi dapat berpotensi menimbulkan polemik dengan pedagang pasar tradisional.

Sedangkan terkait potensi penyelewengan dalam bentuk oplosan atau repacking, KPPU mengajak masyarakat untuk waspada. Jika muncul kemasan minyak goreng baru yang belum pernah ada selama ini, masyarakat dapat segera melaporkan pada dinas terkait atau KPPU.

"Nanti dapat kita bawa ke lab untuk memastikan apakah itu minyak goreng curah atau kemasan," ujar Ridho.

Ridho juga menyampaikan, selain fokus pada penanganan kasus dugaan kartel minyak goreng yang telah masuk ke tahap penyelidikan dengan telah ditemukannya 1 alat bukti, KPPU Kanwil I juga akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait distribusi minyak goreng curah.

"Serta berkoordinasi dengan stakeholder untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng curah sesuai HET," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya