Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun lengkap. Annas merupakan tersangka suap pengesahan APBD Perubahan Riau tahun 2014 dan APBD tahun 2015.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyerahan tersangka suap APBD Riau dan barang bukti tindak pidananya dilakukan penyidik ke jaksa pada 18 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Ali, Selasa siang, 19 April 2022.
Ali menjelaskan, penahanan Annas Maamun masih dilakukan 20 hari ke depan oleh jaksa hingga 7 Mei 2022. Penahanan berlangsung di Rumah Tahanan KPK pada kavling C1.
Menjelang penahanan habis, Ali menyebut dalam 14 hari kerja akan menyusun dakwaan untuk Annas Maamun. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir dipanggil. KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terima Suap Rp1,2 Miliar
Sebagai informasi, Annas merupakan mantan Bupati Rokan Hilir yang terpilih menggantikan Rusli Zainal dengan masa jabatan 2014-2019. Setelah beberapa bulan dilantik, Annas ditangkap KPK di kawasan Cibubur karena menerima sejumlah uang dari pengusaha terkait alih fungsi lahan.
Kasus ini kemudian mengungkap korupsi lainnya yang dilakukan pria dipanggil Atuk itu.
Adalah RH, anggota DPRD Riau 2009-2014 datang ke KPK dan menceritakan sejumlah rekannya di dewan telah menerima janji Rp1,2 miliar dari Annas untuk membahas RAPBD-Perubahan 2014 dan RAPBD murni 2015.
Kasus Annas terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya. Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, KPK menyebut Annas menerima Rp2 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ditingkat kasasi, hukuman Annas menjadi 7 tahun.
Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.
Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke revisi rencana tata ruang tata wilayah atau bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Advertisement
Kasus Sebelumnya
Annas juga didakwa menerima uang Rp3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu. Hanya saja dakwaan ini tidak terbukti.
Dari kasus tersebut, KPK juga menjerat korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp3 miliar untuk mengeluarkan lokasi perkebunan milik PT Duta Palma dari kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Setelah bebas dari kasus suap alih fungsi lahan itu, Annas kini terjerat kasus suap APBD.