Tegas, Trah Mataram Tanggapi Perusakan Cagar Budaya Tembok Keraton Kartasura

Kasus perusakan cagar budaya milik Kasunanan Kartasura beberapa saat lalu menuai tanggapan dari trah atau keturunan Mataram. Pihak Trah Mataram meminta Pemkab Sukoharjo untuk lebih tegas dalam menangani kasus tersebut, sehingga tak terjadi pada masa mendatang.

oleh Dewi Divianta diperbarui 07 Mei 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2022, 14:00 WIB
Kondisi Tembok Cagar Budaya yang Dibuldozer Warga
Kondisi Tembok Cagar Budaya yang Dibuldozer Warga (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kartasura - Kasus perusakan tembok cagar budaya milik Kasunanan Kartasura yang juga peninggalan dinasti Mataram Islam beberapa saat lalu menuai banyak reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Trah Mataram. 

Ketua Forum Budaya Mataram, DR BRM Kusumo Putro mengaku kecewa atas ulah warga yang membuldozer tembok cagar budaya peninggalan cikal bakal Keraton Solo dan Jogyakarta itu telah berusia ratusan tahun tersebut.

"Sangat miris sekali. Saya mempertanyakan status Keraton Kartasura sebagai cagar budaya di Kementerian Kebudayaan masih belum mengeluarkan SK dan nomor registrasi. Kalau begini jadi tanggung jawab siapa? Ini jelas perusakan cagar budaya, gak cuma Pemkab Sukoharjo yang harus tegas, kalau perlu Kementerian Kebudayaan harus ikut turun tangan," katanya kepada awak media di Solo, Jumat 96/5/2022).

Menurutnya, kasus perpindahan lahan miliki Kasunanan Kartasura yang menjadi tanah milik warga umum itu patut dipertanyakan.

Dirinya menyayangkan hal tersebut, lantaran keluarga trah Keraton Surakarta dan budayawan yang telah memahami nilai nilai leluhur Keraton sejak berabad abad yang lalu.

"Info yang saya dapat untuk dibuat kos. Merusak peninggalan leluhur yang sudah berusia ratusan tahun," ujar dia.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pewaris Tak Bisa Mewarisi Warisan Budaya

Dia meminta apabila ditemukan kemungkinan pelanggaran perusakan cagar budaya tersebut, ia berharap dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. 

Dirinya juga menuntut tanggung jawab yang menjadi dalang keterlibatan di balik perusakan tembok Keraton Kartasura tersebut.

"Pihak terkait, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Sukoharjo ataupun Dirjen Kebudayan dan kepala BPCB jateng. Mereka telah lali, dalam melindungi cagar budaya yang berada di wilayah kewenangannya," ucapnya.

Sementara itu, di konfirmasi ketika menyambangi lokasi tembok cagar budaya, putri Sinuhun Pakubuwono XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng mengaku sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta ini akan melakukan penelusuran terkait perusakan cagar budaya milik Kasunanan Kartasura itu.

"Apakah karena serifikat tanah yang dimiliki itu termasuk tembok bekas keraton ini. Ini akan saya telusuri sampai tuntas. Dari mana dia sampai dapat sertifikat itu. Dan, apa haknya bisa mem-bulduzer tembok Keraton," ujarnya.

Dirinya mengaku akan melakukan tindakan tegas atas kasus tersebut, sehingga tidak menimbulkan ada kasus serupa di lain hari.

"Kalau tidak diterapkan (proses hukum) semaunya sendiri ya akan hilang warisan budaya leluhur kita. Keraton ini bukan dimiliki pejabat ataupun raja namun ini adalah kolektif milik dinasti Mataram. Kalau saya ini sebagai anak raja sebagai pewaris tapi tidak bisa mewarisi. Yang pasti kami akan menerapkan secara hukum kepada pemilik lahan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya