Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Domestik via Bandara Kualanamu Bebas Tes Covid-19

PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Mei 2022, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 17:10 WIB
Bandara Kualanamu
Penyelenggaran Angkutan Lebaran tahun ini disambut baik oleh para pemudik dan pekerja Bandara Kualanamu

Liputan6.com, Deli Serdang PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.

SE Kemenhub tersebut Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Eri Braliantoro mengatakan, kini pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Kualanamu dipermudah dengan adanya SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.

"Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Eri Braliantoro, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).

Diterangkannya, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

"Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Penumpang dengan Kondisi Kesehatan Khusus

[Bintang] Bandara Kualanamu
Bandara Kualanamu, Medan. foto: indo-aviation.com

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, bagi penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Persyaratannya juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," jelas Eri Braliantoro.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Siap Menjalankan Aturan Terbaru

Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.
Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.

Diungkapkan Eri Braliantoro, seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II, termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.

"Kita bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022," tegasnya.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Mengisi e-Hac

Bandara  Internasional Kualanamu
Foto: Reza Efendi/Liputan6.com

Sejalan dengan aturan baru tersebut, calon penumpang pesawat rute domestik via Bandara Kualanamu dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.

"Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022, termasuk personel dan staf juga siap mendukung kelancaran penerbangan," Eri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya