Liputan6.com, Gorontalo - Setelah melarikan diri ke Sulawesi Utara (Sulut) dua terduga pelaku utama bocah berumur 5 tahun yang terjadi di kos Keluarga di Jalan Manggis, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya tiba di Mapolres Gorontalo Kota, Minggu (22/05/2022).
Keduanya dijemput oleh tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota usai melakukan penganiayaan bocah yang merupakan anak tinyanya.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku yang berinisial SI (65) dan SWA (27) diringkus di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulut.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini, atas koordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu.
“Kami menangkap selain dua pelaku utama yakni SI dan SWA, kami juga mengamankan ayah kandung korban,” kata Nauval Seno.
Nauval menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pihaknya masih melakukan serangkain penyidikan. Hal itu demi memastikan motif pelaku yang tega menganiaya korban hingga tewas.
“Para pelaku sudah kami amankan terlebih dahulu beserta sejumlah barang bukti. Kami juga sudah melakukan visum dan otopsi, sebelum diserahkan ke pihak keluarga, untuk dikebumikan,” tambahnya.
“Untuk hasil visum, nanti kami akan sampaikan di pres rilis setelah proses penyidikan rampung,” ia menandaskan.