Polwan Gorontalo yang Dipecat karena Kasus Perselingkuhan Kalah Usai Gugat Kapolda

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 26 Mei 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 02:00 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono (Arfandi/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Gorontalo berinisial FS menggugat Kapolda Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, sebelumnya FS dipecat dari Kepolisian atas perkara perselingkuhan antara dirinya dengan oknum kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.

"Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS membuat dirinya harus dipecat dari kedinasan," kata Kombes Pol Wahyu.

Menurutnya, Polda Gorontalo dalam dalam kasus ini telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Namun, pemberhentian itu, kata Wahyu, tidak diterima oleh FS. Lantas FS menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Usaha FS itu sia-sia, sebab PK yang diajukannya ditolak MA dan dirinya dijatuhi hukuman membayar biaya perkara Rp2.500.000.

"Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat," ungkapnya.

"Bahkan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya