Buron 11 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Selatan Akhirnya Tertangkap di Sulteng

Seorang pelaku pembunuhan di Minahasa Selatan akhirnya berhasil ditangkap usai buron 11 tahun.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 03 Jun 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial MW (35) diamankan Polres Minahasa Selatan. MW merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap Jois, yang terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada tahun 2011 silam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minahasa Selatan saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Propinsi Sulteng, pada Minggu (29/5/2022).

“Karena kasus pembunuhan itu, MW masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Minahasa Selatan selama 11 tahun,” ujar Jules Abraham Abast.

Jules Abraham Abast mengungkapkan, selama dalam pelarian, MW berganti-ganti identitas, terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau.

“Dia juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng," ungkap Jules Abraham Abast.

Kasus pembunuhan itu terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada hari Sabtu (4/6/2011).

Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras. Dia kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri.

“Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," ujarnya.

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.

"Aksi membabi buta pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," kata Jules Abraham Abast.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Minahasa Selatan. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya