Terdakwa Korupsi KMP Sumut I dan II Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 200 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penyelamatan terhadap kerugian uang negara. Besaran kerugian uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 200 juta.

oleh Reza Efendi diperbarui 06 Jun 2022, 21:24 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2022, 21:23 WIB
Kejari Samosir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penyelamatan terhadap kerugian uang negara

Liputan6.com, Samosir Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penyelamatan terhadap kerugian negara. Besaran uang kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 200 juta.

Penyelamatan kerugian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Usaha KMP Sumut I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT PPSU) di Kantor Unit Simanindo-Tigaras yang melibatkan terdakwa MS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, terdakwa MS melalui penasihat hukumnya, Barak Donggut Simbolon dan Ramli Tambunan, telah menunjukkan itikad baik.

"Itikad baik dengan melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta," katanya, dalam keterangan diperoleh Senin (6/6/2022).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Setor Penjualan Tiket

Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Andi mengungkapkan, perkara ini terjadi sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Terdakwa MS saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP Sumut I dan II, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal.

"Terdakwa tidak menyetor hasil penjualan tiket kapal ke rekening milik PT PPSU di Bank Sumut," ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa MS menimbulkan selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT PPSU. KMP Sumut I dan II beroperasi melayani penyeberangan Pelabuhan Simanindo-Tigaras.


Tindak Pidana Korupsi

Kejari Samosir
Kejari Samosir

Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, terdakwa MS didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk pengembalian kerugian uang negara, sementara dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya atau RPL atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri sampai perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya