Liputan6.com, Balikpapan - Salah satu rumah di kawasan Jalan Pandansari Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas di rumah tersebut. Setiap waktu silih berganti orang keluar masuk dari dalam rumah itu.
Mendapati informasi itu, petugas kepolisian berpakaian sipil yang tengah melakukan patroli pencegahan curat, curah, dan curanmor (C3) langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut pada Minggu (12/6/2022) malam.
Baca Juga
Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan baru saja masuk ke dalam sebuah rumah. Sejurus kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan. Pria berinisial H alias ES (39) langsung diamankan petugas.
Advertisement
"Kemudian dilakukan pengecekan barang dan pakaian, badan serta tempat di sekitar area dalam kamar, saat itu di dapati satu kotak rokok yang di dalamnya ada tujuh plastik flip bening berisikan narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,60 gram, serta 1 buah sedotan sendok takar sabu, dan 27 lembar plastik flip bening kosong," terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, pada Senin (13/6/2022) siang.
Dapat Sabu dari Bandar di Balikpapan Barat
Pria yang merupakan warga Jalan Letjen Suprapto RT 7 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini mengaku kepada petugas, narkoba beserta barang bukti lainnya tersebut merupakan miliknya.
"Pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial TT yang merupakan perantara mediator komunikasi saat membeli barang tersebut dari bandar sabu-sabu di Balikpapan Barat berinisial JM," bebernya.
Perwira berpangkat satu melati di pundak ini menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Rupanya, selain menjadi pengedar sabu, ES juga merupakan pencandu narkoba, hal ini terlihat dari hasil tes urine tersangka yang hasilnya positif. "Diduga pelaku ini pengguna juga, karena hasil tes urinenya positif," dia memungkasi.
Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement