Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima surat resmi dari Satu Reskrim Polresta Serkot mengenai penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma.
Namun dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak tertulis nama Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga
"Di SPDP enggak ada penetapan tersangka Nikita Mirzani. Kalau surat penetapan tersangka memang ada, pemberitahuan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat dari Polresta Serang Kota yang tanda tangani (AKP) David Adhi Kusuma," kata Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui selulernya, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
Kejari Serang juga sudah menerima SPDP dari kepolisian, sebagai tanda dimulainya penyidikan artis yang kerap disapa Nyai itu. Kejaksaan menerima surat SPDP tertanggal 13 Juni 2022.
Kini, mereka tengah menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik kepolisian, untuk menindaklanjuti kasusnya.
"SPDP nya udah, kami terima tertanggal 13 Juni 2022 kita terimanya. Tahapan selanjutnya ketika SPDP sudah dilayangkan ke kami, berati kami tinggal menunggu penyidik melimpahkan tahap 1," terangnya.
Berdasarkan prosedur, pelimpahan berkas harus dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, semenjak polisi menyerahkan SPDP ke kejaksaan.
Jika dalam kurun waktu satu bulan kejaksaan belum menerima berkas dari kepolisian, mereka bersurat untuk menanyakan kelanjutan kasusnya.
"Prosedurnya kami setelah SPDP dilayangkan ke kami, apabila tidak dilayangkan dengan pelimpahan berkas tahap 1, maka penuntut umum akan menanyakan dengan berkirim surat, menanyakan kelanjutan SPDP tersebut," ujarnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri
Sementara itu, hari ini Rabu (22/6/2022), Nikita Mirzani mendatangi Propam Mabes Polri, untuk membuat pengaduan serta meminta perlindungan terkait persoalan yang menimpanya.
Nikita tiba di Propam Mabes Polri di Jakarta, didampingi kuasa hukum Fachmi Bachmit. Saat ditanya wartawan apa maksud kedatangannya, Nikita meminta pengacaranya untuk menjelaskan.
"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," kata Fachmi.
Menurut Fachmi, salah satu poin yang akan diadukan terkait kasus upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Fachmi berjanji bakal menjelaskan secara detil apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan.
"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fachmi.
Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.
Advertisement