Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang belum menerima pelimpahan berkas penyidikan kasus Nikita Mirzani, dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota. Semenjak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), hampir satu bulan pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas kasus tersebut.
"Informasi sementara yang saya terima, kami (Kejari Serang) belum menerima pelimpahan berkas (Nikita Mirzani) dari Polresta Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kejari Serang akan berkirim surat ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk menanyakan kasus tersebut, jika penyidik belum melimpahkan berkas penyidikan dalam waktu satu bulan.
Jawaban dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan menjadi pegangan Kejari Serang dalam mengambil langkah selanjutnya. Pihak kejaksaan kini masih menunggu pelimpahan berkas tersebut.
"Setelah satu bulan dikirimnya SPDP oleh penyidik, maka kami akan bersurat apabila tidak ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas perkara," jelasnya.
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani tersangkut kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Kemudian kasus itu menjadi ramai ketika personil Sat Reskrim Polresta Serkot mendatangi rumah wanita yang kerap dipanggil Nyai itu pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian kedatangan polisi itu diunggah ke akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Usai ramai, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa. Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).
Usai itu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik, bernama AKP David Adhi Kusuma.
Dalam surat tersebut tertulis Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Kepolisian mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6/2022).
Selanjutnya, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement