Liputan6.com, Pekanbaru - Sindiran di Facebook membuat dua emak-emak di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terlibat keributan. Salah satunya berinisial BE ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Tersangka penganiayaan itu sekarang bisa bernapas lega. Ibu rumah tangga tersebut tidak akan disidang sehingga takkan dipenjara karena Kejaksaan Tinggi Riau menempuh jalur keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).
Advertisement
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, pengajuan RJ sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung. Pengajuan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja.
"Sudah dilakukan video conference dengan Kejagung oleh Kajati dan Kasi di Asisten Tindak Pidana Umum kemarin," kata Bambang, Selasa siang, 26 Juli 2022.
Setelah ini, sambung Bambang, Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan RJ. Ini sebagai wujud kepastian berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Masing-masing pihak yang berperkara juga hadir dalam pengajuan ini," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan, penganiayaan oleh tersangka kepada korban terjadi pada malam 18 April 2022. Kejadian di rumah korban berinisial NS disaksikan oleh suami tersangka serta warga sekitar.
Diduga, hubungan tersangka dan korban sebagai tetangga tidak harmonis. Sering terjadi sindir menyindir hingga akhirnya korban membuat status di Facebook yang membuat amarah tersangka memuncak.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Datangi Rumah Korban
Tersangka dan suami mendatangi rumah korban sambil berteriak. "Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani keluar kau!" teriak tersangka.
Mendengar itu, korban keluar rumah dan berujar kenapa merasa tersindir dengan status tersebut. Keributan terjadi hingga akhirnya tersangka menjambak rambut korban.
Korban terjatuh ke lantai. Tak sampai di situ, tersangka kemudian menyeret dan memukul bibir korban dua kali. Korban bangkit ingin membalas tapi akhirnya dipisahkan oleh warga sekitar.
Korban membuat laporan ke Polsek setempat hingga kasusnya naik ke penyidikan. Di kejaksaan, kasusnya dinyatakan lengkap tapi tidak disidang karena jaksa mengajukan RJ.
Bambang menjelaskan, adapun pertimbangan RJ di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Kemudian sudah ada perdamaian antara korban dengan tersangka, di mana korban sudah memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya," terang Bambang.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement