Liputan6.com, Palu - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu menyita sejumlah produk ilegal dari pasar tradisional di Palu dan Parigi Moutong. Semua produk yang disita adalah jenis kosmetik dan perawatan kulit.
Baca Juga
Advertisement
Penyitaan produk kosmetik ilegal itu dilakukan dalam operasi yang dilakukan BPOM Palu selama sepekan sejak 19 Juli di pasar tradisional di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.
Produk yang disita semuanya adalah jenis kosmetik dan perawatan kulit tanpa izin edar dan mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit. Sebagian produk bahkan dipalsukan kemasannya dengan menambahkan barcode dan keterangan izin edar.
"Razia di 2 pasar tradisional di Palu dan 1 di Parigi Moutong. 15 sarana pengecer ditemukan mendistribusikan kosmetik tanpa izin edar," Kepala BPOM Palu, Agus Riyanto menerangkan, Selasa (2/8/2022).
Sebagian barang sitaan langsung dimusnahkan di lokasi dan sebagian lagi dijadikan barang bukti. Para pedagang nakal itu mengaku mengedarkan produk itu lantaran tidak aturan perizinan. Mereka mengaku hanya ditawari menjual oleh sales yang membawa produk-produk itu dari produsen di luar Sulawesi Tengah. Para pedagang nakal hanya diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Tengah menurut Agus terus terjadi lantaran banyaknya permintaan pembeli. Tahun 2021 saja sebanyak 12 perkara produk tanpa izin edar diproses hukum. Sedangkan, pada 2022 sejauh ini sudah ada 2 perkara serupa.
Masyarakat diimbau waspada dan teliti saat membeli atau menggunakan produk-produk kosmetik. Salah satu cara mengetahui keaslian dan keamanan produk adalah dengan memindai barcode pada kemasan.
"Barang yang palsu atau ilegal tidak terbaca saat dipindai," Agus memungkasi.