Pengantar Orangtua Sepuh Dilarang Masuk, Pelayanan Pengadilan Agama Blora Jadi Sorotan

Seorang pria di Blora dilarang masuk ke gedung Pengadilan Agama Blora saat menemani orangtuanya yang sudah sepuh.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 04 Agu 2022, 20:46 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 19:52 WIB
Pengadilan Agama Bora
Rahmad Habibi Nasution dan orangtuanya. Rahmad dilarang masuk ke gedung Pengadilan Agama Blora saat menemani orangtuanya yang punya urusan di kantor tersebut. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Seorang pria atas nama Rahmad Habibi Nasution tanpa alasan jelas dilarang masuk kantor Pengadilan Agama Blora. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/8/2022), saat dia ingin menemani orangtuanya yang sudah sepuh menyelesaikan urusan di pengadilan agama setempat.

"Ke sini saya sama istriku juga. Bapakku mau menjalani ikrar tapi kita dilarang masuk. Diminta bapak saya sendiri saja yang masuk," ungkap Rahmad Habibi kepada Liputan6.com.

Pria asal Cepu itu menyampaikan, pihak yang melarangnya masuk mendampingi bapaknya adalah petugas Pengadilan Agama Blora Kelas 1 B yang melayani masyarakat sebelum masuk kantor setempat.

Meski dilarang, Rahmad Habibi tetap menerobos masuk ke kantor setempat, karena dirinya hanya ingin menemani orangtuanya yang sudah sepuh.

"Saat mau mendampingi, saya malah ditanya ada kepentingan apa biar diantar, kata petugas perempuan yang di pos jaga, ya kutinggal ajalah. Bapakku kan usianya udah 70 tahun lebih, kan khawatir jika saya biarkan sendirian," katanya.

Rahmad Habibi menilai petugas kantor Pengadilan Agama Blora kurang diberi pemahaman tentang pelayanan publik. Apalagi seperti yang menimpanya ini berkaitan dengan urusan orangtua yang sudah sepuh.

"Ada istilah dalam hukum, Lex Specialist De Rogat Legi Generalis. Maknanya adalah undang-undang prioritas mengenyampingkan undang-undang yang sifatnya umum," ucap Rahmad Habibi.

Rahmad berharap, pelayanan kantor pengadilan setempat untuk lebih diperbaiki lagi ke depannya. Serta, berpesan agar peristiwa yang sama jangan sampai terulang kembali dan menimpa orang lain.

"Untuk petugas di layanan publik kantor Pengadilan Agama Blora, jangan kebangetan bertugas. Biar tidak menimbulkan masalah," katanya lagi.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengadilan Agama Blora
Tahun 2019 belum juga rampung, namun jumlah perceraian di Blora sudah menembus angka 1.795 kasus. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Minta Maaf

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Agama Blora Kelas I B bernama Kamarudin saat ditemui wartawan mengatakan, kantor Pengadilan Agama Blora punya prosedur dan aturan yang diinstruksikan dari atas.

"Aturan tamu yang masuk itu sudah tertera di pengumuman. Untuk yang masuk, hanya yang berkepentingan terkait dengan perkaraan dan hukum. Makanya ada identitas penyantuman yang berbeda," terangnya.

Terkait peristiwa yang terjadi, dirinya menganggap hanya permasalahan kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.

"Ini permasalahan kecil ya, kita mohon maaf. Satu sisi kemanusiaan ya, sama-sama punya kelemahan. Dan kelemahan itulah yang perlu kita perbaiki bersama," kata Kamarudin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya