Liputan6.com, Medan Untuk membantu masyarakat imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen.
Salah satu kelompok masyarakat yang akan mendapat bantuan tersebut adalah pengguna jasa transportasi umum atau angkutan kota (angkot).
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai mejadi Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Medan Tahun 2022 di Lapangan Benteng, Sabtu, 17 September 2022.
Advertisement
"Kami akan memberikan subsidi sebesar Rp 1.500 bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkot," kata Bobby.
Baca Juga
Dijelaskannya, pengalokasi DAU dan DBH menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna membantu warga yang terdampak dengan kenaikan BBM. Bntuan ini segera disalurkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat.
"Ada sekitar 1.000 angkot yang disubsidi, maka masyarakat pengguna jasa angkot cukup membayar Rp 5.000 meski tarif angkot saat ini naik menjadi Rp 6.500," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Driver Ojol hingga Penarik Bentor
Bobby Nasution juga mengatakan, selain masyarakat pengguna jasa angkot, bantuan juga diberikan kepada driver ojek online, angkot, dan becak bermotor. Ada sekitar 16.000-an driver penerima manfaat selama 3 bulan ke depan.
"Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu. Mudah-mudahan bermanfaat," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis menguatkan apa yang disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sekitar 16.000 hingga 17.000 pengemudi angkot, becak bermotor, dan ojek online akan mendapat bantuan Rp.600.000.
"Ide dari Pak Wali juga, warga yang menggunakan jasa angkot cukup membayar Rp 5.000. Sisanya Rp 1.500, Pemko Medan yang bayar," jelasnya.
Advertisement
Teknis Dipersiapkan
Diterangkan Iswar, untuk teknisnya sedang dipersiapkan aplikasinya. Iswar juga menegaskan, subsidi Rp 1.500 ini tidak diberikan kepada seluruh angkot yang ada di Kota Medan, kurang lebih hampir 1.000 angkot yang disiapkan.
Angkot-angkot tersebut akan ditempel stiker sebagai tanda. Jika tidak ada stiker, ongkosnya tetap Rp 6.500. Jika ada stiker penanda, masyarakat pengguna jasa angkot hanya membayar Rp 5.000, karena Rp 1.500 sudah disubsidi.
"Subsidi angkot ini sampai Desember 2022," terangnya.
Koordinasi dengan Organda
Diungkapkan Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, dalam menetapkan angkot yang bersubsidi, Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat atau Organda.
"Diupayakan seluruh koridor ada angkot bersubsidi, sehingga bisa menjangkau seluruhnya. Minimal bisa mencapai angkutan by the service kita yang gratis," Iswar menandaskan.
Advertisement