Prarekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya, Pelaku Nyaris Dikeroyok

Pra rekontruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang tewas dibunuh oleh sahabatnya sendiri (F), sempat diwarnai kegaduhan oleh pihak warga sekitar dan keluarga, alasannya mereka tidak terima karena korban dibunuh secara sadis oleh pelaku.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 10 Okt 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 04:00 WIB
Rekontruksi Pembuhunan Pasutri
Foto : Marifka Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Palangka Raya - Prarekontruksi pembunuhan pasutri yang tewas dibunuh oleh sahabatnya sendiri (F), sempat diwarnai kegaduhan oleh pihak warga sekitar dan keluarga, alasannya mereka tidak terima karena korban dibunuh secara sadis oleh pelaku.

Pihak warga dan keluarga yang geram dengan pelaku, meluapkan kekesalan dengan melakukan cacian saat prarekontruksi berlangsung. Untuk menghindari amukan masa, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku ke dalam mobil tahanan.

"Bersyukur karena pelakunya sudah tertangkap, tapi harus dihukum mati itu pelakunya dengan dikenakan pasal 340. Itu korban laki laki merupakan adik saya," ungkap Liliana Kakak Korban, di Palangka Raya, Minggu (9/10/2022).

Sementara pelaku berinisial F merupakan teman dekat korban sejak tahun 2016, selanjutnya pihak keluarga meminta kepolisian untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan.

"Pelaku teman dekat korban, sering makan dan minum bareng di rumah. Kok Tega sekali," tambah Liliana.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Motif Pelaku Pembunuhan

Diketahui sebelumnya, motif pelaku yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri disebabkan karena dendam janji masalah pekerjaan, perundungan dan handphone pelaku yang digadaikan korban, namun uangnya tak kunjung diberikan.

Kemudian petugas kepolsian menjerat pelaku (f) dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, junto 338 dan 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, pasutri Yn dan FM ditemukan tewas di rumahnya setelah menjadi korban pembunuhan F yang merupakan temannya di Jalan Cempaka, Palangka Raya, Kalimantan tengah pada 23 Septermber 2022 lalu. 

Kemudian pelaku F, ditangkap petugas kepolisian gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya di kediamannya, jalan Stawberry, Kota Palangka Raya pada Sabtu (10/9/2022).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya