Liputan6.com, Bandung - Setiap tahun di dunia, pada 10 Oktober diperingati sebagai Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty. Hari Anti Hukuman Mati Sedunia merupakan momentum untuk terus mengampanyekan penghapusan universal hukuman mati.
Baca Juga
Advertisement
Dalam beberapa tahun terakhir, inisiatif global melawan pelaksanaan hukuman mati di sejumlah negara menunjukkan kemajuan. Sampai saat ini tercatat 160 negara telah mengambil inisiatif menghapuskan hukuman mati dalam berbagai bentuk.
Sebanyak 103 negara telah tercatat menghapuskan hukuman mati untuk segala bentuk tindak pidana, 7 negara untuk pelaku tindak pidana umum, dan 50 negara menjalankan moratorium eksekusi hukuman mati. Namun demikian masih ada 37 negara yang tetap memberlakukan hukuman mati bahkan melakukan eksekusi mati secara aktif, termasuk pemerintah Indonesia.
Bagi Indonesia, dengan masih memberlakukan hukuman mati dan eksekusi mati sampai hari ini tidak hanya membuktikan bahwa negara lemah komitmennya dalam penegakan hak asasi manusia, tetapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam menyelamatkan warga Negara Indonesia, terutama buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Dikutip dari Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari masa ke masa oleh The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sejumlah negara-negara yang menghapus hukuman mati dan perbandingannya dari total keseluruhan negara terus meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun.
Bahkan perkembangan hukum internasional dalam hal hukuman mati, dari 1929 hingga dewasa ini, mencerminkan sebuah tren yang sangat jelas, yakni tren menuju pembatasan, pengurangan dan pada akhirnya penghapusan hukuman mati. Perkembangan ini, dalam arti perkembangan normatif, dicerminkan oleh praktik di berbagai negara.
Dalam laporannya, ICJR menyebutkan, sejak 1989 hingga 8 Juni 1995, 24 negara telah menghapus hukuman mati dan 22 negara di antaranya telah melakukannya baik pada masa perang maupun damai. Namun terdapat catatan bahwa sejak 1989, 4 negara telah memperkenalkan kembali hukuman mati dan 2 negara (Bahrain dan Komoro) juga melakukan hal sama setelah sebelumnya menghentikan eksekusi tersebut.
Perubahan yang cukup dramatis terus terjadi setelah 1990-an sejak penelitian Amnesty Internasional dilakukan. Sekitar 44% negara-negara yang menghapuskan draf hukuman tentang hukuman mati dan lainnya dan kemudian pada 2000 jumlah mereka menjadi 64% dari total keseluruhannya.
Dengan kata lain, dalam empat dasawarsa persentase negara penghapus hukuman mati telah mencapai 35 persen. Dewasa ini, lebih dari 130 negara telah berhenti menggunakan hukuman mati, dibandingkan dengan sekitar 60 yang masih mempertahankannya. Hampir 70 persen negara kini telah meninggalkan hukuman mati. Bahkan, Republik Rakyat China sedang berencana menghapus hukuman mati, sebagaimana yang dinyatakan seorang pejabatnya, La Yifan, pada sidang keempat Dewan HAM PBB pada Maret 2006.
Dimulai di Eropa
Kampanye untuk mengakhiri eksekusi dimulai di kawasan Eropa Barat yang dipelopori Cesare Beccaria melalui tulisan On Crimes and Punishments pada 1764. Meskipun kemajuan melambat selama lebih dari satu abad pasca tulisan tersebut, namun pada akhir paruh kedua abad ke-20 menjadi periode yang sangat aktif untuk mereformasi kebijakan terhadap pelaksanaan hukuman pidana diberbagai negara dan mulai terbangun pandangan baru mengenai hukuman mati.
Negara-negara awal yang aktif menghapus ide hukuman mati pada umumnya terletak di benua Amerika terutama di Amerika Selatan. Negara pertama yang menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan adalah Venezuela pada 1863.
Sedangkan, di kawasan Eropa, San Marino merupakan negara yang mengawali gerakan abolisionis dengan menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan pada 1865. Sebelumnya, pada 1848, negara ini merupakan negara pertama di dunia yang menghapuskan hukuman mati untuk tindak pidana biasa. Sampai beberapa dekade, San Marino dan Rumania merupakan negara abilisionis di Eropa.
Di luar Amerika Latin dan Eropa, gerakan abolisionis masih relatif belum berkembang.
Pada belahan dunia lain, di Asia negara pertama yang menolak hukuman mati untuk semua kejahatan adalah Kamboja pada 1989. Sampai saat ini, hanya Timor Leste, Nepal, dan Turkmenistan telah mengikuti Kamboja.
Kemudian di kawasan Afrika, Cape Verde menghapuskan hukuman mati pada 1981. Sembilan tahun kemudian, jejak langkah Cave Varde diikuti oleh Mozambik, Namibia, dan São Tomé dan PrÃncipe. Sedangkan di kawasan Oceania, bersamaan dengan kemerdekaannya pada 1978, Kepulauan Solomon dan Tuvalu menghapuskan hukuman mati.
Advertisement