Simak Tata Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Mengurus ijazah yang hilang atau rusak sebetulnya terhitung rumit.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Okt 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2022, 07:00 WIB
Merebak Isu Ijazah Palsu, Ijazah Gubernur Sumut Diperiksa
Ijazah (ilustrasi)

Liputan6.com, Bandung - Surat-surat berharga termasuk ijazah bisa rusak atau hilang salah satunya akibat banjir. Namun tenang saja, ada solusi untuk mengatasi hal tersebut.

Sebenarnya, ada langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah rusak atau hilang. Meski begitu, mengurus ijazah yang hilang atau rusak sebetulnya terhitung rumit.

Anda harus menyiapkan syarat-syarat tertentu dan mendatangi sejumlah instansi terkait. Oleh karena itu, simpan dan rawatlah ijazah sebaik-baiknya agar tidak rusak dan hilang.

Ijazah merupakan dokumen yang bersifat penting karena merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi.

Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang seperti dikutip dari laman indonesia.go.id.

Berikutnya

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar. Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:

Fotokopi Ijazah

Fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:

Materai 10.000 (2 buah)

Pas Foto 3x4 (2 lembar)

Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek

Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai 10.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisasi, mintalah legalisasi kepada petugas TU sekolah.

Selanjutnya

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 10.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 10.000) + Fotokopi (2 lembar)

Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

Fotokopi KTP (2 lembar)

Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun, jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisasinya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya