Perdana Berlaku 10 Tahun, Paspor Baru Tarif Lama dan Pemohon Pun Melonjak

Momen pemberlakuan hari pertama pembuatan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2022, 14:41 WIB
Masyarakat  Sambut Baik Paspor 10 Tahun, Pemohon Melonjak (Istimewa)
Masyarakat Sambut Baik Paspor 10 Tahun, Pemohon Melonjak.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat menyambut antusias pemberlakuan paspor masa 10 tahun yang mulai diberlakukan per hari ini, Rabu (12/10/2022). Seperti yang terpantau di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, ratusan pemohon mengantre mengurus pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor lama.

Para pemohon memenuhi tempat verifikasi dokumen pembuatan paspor. Mereka dengan tertib duduk di ruang tunggu dan ada juga yang berdiri karena kursi di ruang verifikasi penuh terisi.

Begitu juga ruang tunggu untuk foto, sidik jari, dan wawancara terlihat penuh oleh pemohon paspor. Mereka menunggu panggilan sesuai nomor antrean.

Sejumlah pemohon paspor mengaku memanfaatkan momen pemberlakuan hari pertama pembuatan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun.

Richard Tandiono, warga Pluit Jakarta Utara mengatakan, dengan paspor 10 tahun sangat menguntungkan bagi dirinya yang kerap ke luar negeri dalam urusan pekerjaan.

"Saya mau ke Finlandia untuk urusan pekerjaan, dan baru tahu masa berlakunya lebih panjang. Ini sangat bagus apalagi pelayanan di Imigrasi Soekarno-Hatta cepat, "kata Richard.

Sementara itu Juanita Pujo juga sangat senang dengan masa pemberlakuan  paspor yang lebih lama. Apalagi dia sangat suka travelling. '"Saya dan teman-teman mau keliling Eropa," kata wanita asal Jakarta Barat.

Antusiasme di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Di Kantor  Imigrasi  Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selata antusiasme pemohon paspor juga tinggi. Para pemohon berdatangan sejak Rabu pagi dan mengantri di konter pendaftaran dan menanti sesi foto.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna pada hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata sebanyak 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan paspor.

"Hari ini pertama diberlakukan  paspor masa sepuluh  tahun jadi masyarakat  memanfaatkan waktu untuk permohonan paspor baik baru ataupun perpanjangan, tren positif," kata Felucia.

 

Paspor Baru Tarif Lama

Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Papor. Dok: Dirjen Imigrasi

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor di hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun paspor cukup tinggi.

"Jumlah pemohon paspor lebih banyak dari biasanya," kata Heldi.

Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama yaitu Rp350 ribu paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Heldi menjelaskan, paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun. Sementara untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah mensosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh  tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok hari Rabu 12 Oktober 2022," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Oktober  2022.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Lima Poin Surat Widodo Ekatjahjana:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:

- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku sampai dengan  2 tahun.- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai  memilih kewarganegaraannya.

5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon TKI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya