Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Kemenkes pun saat ini masih menyelidiki beberapa obat sirup yang beredar.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 21 Okt 2022, 10:23 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2022, 09:49 WIB
Logo BPOM
Logo BPOM

Liputan6.com, Bandung - Pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperhatikan secara khusus kandungan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sebabnya, kandungan tersebut menjadi salah satu senyawa yang dikaitkan dengan gagal ginjal akut.

Kemenkes pun saat ini masih menyelidiki beberapa obat sirup yang beredar dan menyarankan baik kepada petugas kesehatan atau apoteker dan para orangtua sementara waktu untuk tidak memberikan obat bebas dan atau terbatas dalam bentuk sirup.

"Sembari menunggu hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan meminta orangtua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup," bunyi pernyataan Kemenkes dalam Instagram resminya @kemenkes_ri.

Adapun untuk obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh pemerintahan Indonesia. Namun, BPOM telah membagikan beberapa daftar obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG.

"BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG,” tulis keterangan BPOM dalam instagram resminya @bpom_ri.

Daftarnya

Sirup Obat Batuk
Ilustrasi obat sirop (Ilustrasi: Medical News Today)

Berdasarkan edaran yang dibagikan oleh BPOM RI terdapat 5 obat sirup yang mengandung EG yang akhirnya ditarik dan dilarang di Indonesia, berikut daftarnya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Bakal Terus Diperbarui

Pemutusan lima produk tersebut berdasarkan dari hasil sampling serta pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, adapun kebijakan yang diambil adalah dengan menarik peredaran obat tersebut dan dilarang untuk digunakan.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” tegas BPOM.

Sementara itu BPOM juga masih akan terus memperbaharui informasi mengenai pengawasan terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG.

“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru,” jelas pernyataan BPOM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya