Liputan6.com, Minahasa Selatan - Aparat Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (28/10/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah seorang pria berinisial SW (52), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
“SW diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan di rumahnya, pada Jumat 28 Oktober 2022,” ujar Abast, Minggu (30/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Perbuatan cabul dilakukan pelaku pada bulan September 2022, dengan modus mengelabui korban dan mengiming-imingi dengan uang.
Kasus pencabulan ini terjadi pada pertengahan September 2022 di Pasar Amurang. Pelaku mengarahkan korban menuju di salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban.
“Korban juga diberikan uang Rp10 ribu agar menuruti keinginannya,” ujar Abast.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Melarikan Diri
Di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya, namun korban meronta dan berhasil melepaskan diri.
“Perbuatan pelaku ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis,” lanjutnya.
Usai mendapat perlakuan tak mengenakkan dari pelaku, korban lantas menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya.
“Menerima laporan warga, polisi segera bertindak dan mencari pelaku,” ujar Abast.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Minahasa Selatan, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Advertisement