Kronologi Pelaporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani Berdasarkan Surat Dakwaan

Sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapatkan laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Nov 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 16:00 WIB
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri (foto Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapatkan laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi.

Setidaknya itulah yang tercantum dalam surat dakwaan yang diunggah ke sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara. Redaksi telah meminta izin kepada hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama.

"Oke, silahkan dikutip," ujar Uli Purnama, Humas PN Serang, melalui pesan elektroniknya, Selasa (08/11/2022).

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

Hasil screenshoot atau tangkapan layar itu dilakukan pemeriksaan oleh digital forensik, Direktorat Tindak pidana Cyber Polri, terhadap satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max.

Hairul Yusri melalui akun Instagram-nya @lampukuning5678, memang berteman dengan akun IG @nikitamirzanimawardi_172. "Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan file gambar," jelasnya.

Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta

Sosok Dito Mahendra, Pria yang Diduga Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi, nama kekasih Nindy Ayunda terseret. (Sumber: YouTube/Mrs. Zaeni Sitepu)

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya