Sidang Perdana Nikita Mirzani Bakal Digelar Pekan Depan Secara Online

Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022. Peradilan pertama rencananya akan digelar secara online oleh majlis hakim.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Nov 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 10:30 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani menantang NIndy Ayunda adu tinju di atas ring. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022. Peradilan pertama rencananya akan digelar secara online oleh majlis hakim.

Sidang perdana itu digelar satu hari setelah penahanan Nikita Mirzani habis pada, Minggu, 13 November 2022.

"Nah ini makanya, sementara ini saya sampaikan bahwa masih ada persidangan yang dilakukan secara online," ujar Uli Purnama, Humas PN Serang, Selasa (08/11/2022).

Persidangan bisa dilakukan secara offline atau tatap muka di ruang sidang, jika ada pertimbangan lain dari jaksa dan hakim yang memungkinkan hal itu terlaksana.

Persidangan secara online maupun offline bisa tetap dilaksanakan, tanpa mengurangi rasa keadilan bagi kedua pihak yang berperkara.

"Nanti liat kebijakan majlis hakim, apa yang terjadi di persidangan dengan melihat juga kemampuan JPU. Karena yang memiliki kemampuan menghadirkan terdakwa itu JPU. Nanti kita lihat sidang pertama situasinya seperti apa," terangnya.

Dengan diserahkannya berkas dakwaan dari Kejari Serang ke PN Serang pada Senin siang, 07 November 2022, kini kewenangan penahanan, hak dan kewajibannya telah berakhir ke PN Serang, termasuk apakah penahanan selebritas itu akan diperpanjang atau tidak.

Status Jadi Terdakwa

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Status Nyai pun telah berubah, Dari tersangka menjadi terdakwa yang akan disidangkan di meja hijau.

"Kewenangan tentang apa yang ada disitu mengenai penahanan itu telah beralih ke peradilan. Makanya status telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Jadi hanya pelimpahan kewenangannya saja, sejak dialihkan itu jadi kewenangan hakim," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya